Minggu, 13 Mei 2012

WARGA USULKAN PRONA KEMBALI BERJALAN DI PERBATASAN

Warga perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali melaksanakan Program Nasional (Prona) agraria tanah, untuk melakukan sertifikasi lahan milik warga. Sebab, saat ini lebih dari 80 % tanah dan lahan milik warga, belum memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat dari BPN.

Dihubungi Senin (07/05/12), Kepala Desa Entikong Kecamatan Entikong Raden Nurdin menuturkan, umumnya tanah dan lahan usaha pertanian milik warga, termasuk Balai Desa hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Warga ingin secepatnya mendapatkan status dan nilai tanah secara agraria serta percepatan pendaftaran dan pendataan tanah. Karena dengan hanya mengantongi SKT bukan hanya melemahkan warga dari aspek legalitas kepemilikan, namun juga melemahkan posisi warga ketika menghadapi masalah sengketa kepemilikan lahan.

Nurdin menambahkan, usulan Prona pernah disampaikan pada BPN Sanggau sekitar 2 tahun silam, namun hingga saat ini belum menerima balasan. 

Dirinya berharap BPN maupun Pemerintah melakukan jemput bola dengan menerjunkan petugas untuk melakukan pengukuran atas tanah dan lahan milik warga, terutama yang berada di wilayah pedesaan. BPN diminta tidak hanya mengharapkan kesadaran dan kemauan warga sendiri.

Sebab, kepengurusan sertifikat memiliki prosedur administrasi yang tidak mungkin seluruhnya difahami oleh warga yang rata – rata berpendidikan rendah. Ditambah lagi, warga yang berada di pelosok dan pedalaman merasa sangat terbebani, jika harus mengurus sertifikat ke kota Sanggau, karena harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya besar untuk ongkos transport.  

0 comments:

Posting Komentar