Sabtu, 24 Desember 2011

SOPIR KELUHKAN KEBIJAKAN WALIKOTA PONTIANAK

Kalangan supir truk dan angkutan lainnya mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kota Pontianak, yang mengatur antrian pembelian BBM solar pada malam hari. Mereka terpaksa mengantri berjam-jam di SPBU sehingga sangat merepotkan, karena harus disibukkan dengan urusan mendapatkan BBM solar. Ditemui 
Rabu (07/12/11) malam, salah seorang supir truk yang mengantri di SPBU Jl. Merdeka, Catur mengaku telah memarkirkan truk di depan SPBU sejak pukul 18.00 WIB. Ia terpaksa datang lebih awal, karena jika lebih lama, konsekuensinya berada dalam antrian di barisan belakang. Hal ini telah dilakukan selama enam hari berturut – turut, tanpa adanya kompensasi dari perusahaan. 
Sejak 1 Desember 2011 Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan aturan setiap SPBU hanya melayani pembelian BBM solar mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB, untuk menghindari terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan. Bahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan di lapangan, Walikota Pontianak Sutarmidji telah meminta pihak Pertamina dan Hiswana Migas untuk mengawasi dan mengevaluasi distribusi solar ke SPBU seiring berlakunya peraturan tersebut. 
Sementara itu, untuk menjaga ketertiban karena banyaknya kendaraan yang antri di SPBU, Dishubkominfo Kota Pontianak telah menempatkan 1 orang petugas di setiap SPBU. Menurut salah seorang petugas yang ditempatkan di SPBU Jl. Merdeka, Kusnadi, aturan diberlakukan hingga tanggal 10 Desember 2011, namun untuk selanjutnya masih menunggu keputusan Walikota Pontianak. Dari hasil pantauan RRI pada beberapa ruas jalan protokol yang sebelumnya rutin mengalami kemacetan, pasca berlakunya aturan tersebut cukup berhasil mengurangi terjadinya antrian panjang kendaraan.

0 comments:

Posting Komentar