Sabtu, 05 November 2011

BPK UNGKAP 26 TEMUAN ATAS BARANG MILIK DAERAH PROVINSI KALBAR

Hasil pemeriksaan BPK RI atas Manajemen Aset pada Pemerintah Provinsi Kalbar, Kamis (03/11/11) diserahkan oleh anggota BPK RI Rizal Djalil kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalbar. Pemeriksaan atas Barang Milik Daerah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (semester I), merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara/SPKN.
Rizal Djalil menyatakan, pemeriksaan bertujuan menilai penyajian informasi keuangan, terkait pengelolaan aset tetap dan kesesuaian aset tetap dengan ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Selain melakukan pengujian pada sistem pengendalian intern, BPK juga mengungkapkan 26 temuan pemeriksaan. Diantaranya temuan yang nilainya belum dapat diukur karena bersifat potensi penerimaan daerah, seperti
- Perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan pihak ketiga dinilai lemah dan belum menguntungkan Pemprov Kalbar
Perjanjian kerjasama Pemprov Kalbar dengan PT. Citra Putra Mandiri/CPM atas lahan eks tanah KONI Kalbar di Jl. Ahmad Yani Pontianak, belum mengatur besaran kontribusi yang diberikan. Di samping itu, tim pengkaji tidak melakukan penelitian dan penilaian atas biaya clean and clear tanah yang dikerjasamakan dengan PT. CPM. Riwayat tanah tersebut berasal dari tanah milik adat, tanah milik adat dan tanah negara yang diperoleh Pemprov pada tahun 1973 dan peralihan yang dilakukan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

- Beberapa mitra kerjasama Bangun Guna Serah (BOT), belum dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dalam Mitra kerjasama BOT dengan PT. NSI, Restoran SB dan Rumah Makan AU, Pemprov Kalbar belum mengenakan retribusi kekayan daerah.

Permasalahan menonjol lain yang perlu mendapat perhatian serius Pemprov Kalbar terkait penatausahaan barang daerah, sebenarnya permasalahan yang telah lama terjadi. Namun hingga kini penyelesaiannya berlarut – larut, diantaranya ;
- Barang Milik Daerah minimal senilai Rp. 1.952.699.800,00 tidak diketahui keberadaannya
Aset berupa berupa peralatan dan mesin pada Dinas Sosial senilai Rp. 1.541.854.550,00, Dinas Pendidikan minimal senilai Rp. 409.945.250,00 dan Dinas Peternakan & Kehewanan senilai Rp. 900.000,00 tidak diketahui keberadaanya.

- Aset – aset yang diperoleh dari hibah/bantuan Pemerintah Pusat tidak jelas statusnya senilai Rp. 3.846. 864.400,00
Aset peralatan dan mesin pada enam SKPD di lingkungan Pemprov tidk jelas statusnya, karena dokumen pendukung aset hibah tidak ada sehingga status aset belum jelas, belum nyata dan belum sah menjadi milik Pemprov Kalbar.

- Penggunaan dan pemanfaatan aset peralatan & mesin milik Pemprov Kalbar tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 2.889.074.000,00
Diantaranya mengenai permasalahan aset peralatan dan mesin yang masih dikuasasi mantan Ketua/anggota DPRD, mantan gubernur dan mantan PNS di lingkungan Pemprov. Kemudian aset peralatan dan mesin di rumah jabatan Ketua DPRD yang dikuasai pihak lain, serta persoalan aset bangunan dan gedung pada rumah dinas jabatan DPRD yang ditempati oleh bukan penghuni yang sah dan diantaranya disewakan tanpa persetujuan gubernur.

- Tanah milik Pemprov Kalbar yamg dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp. 917.882.590,92
6 bidang tanah milik Pemprov seluas 155.124 m2 yang tersebar di Pontianak, Singkawang dan Bengkayang telah dikuasai oleh pihak ketiga.

- Pengamanan tanah milik Pemprov Kalbar belum optimal (belum bersertifikat) senilai Rp. 79.901.908.389,33
Dari 893 bidang tanah yang tercatat pada neraca per 31 Desember 2010, hanya sebanyak 290 bidang tanah yang bersertifikat. Diantara 290 bidang tanah yang bersertifikat tersebut, sebanyak 144 bidang tanah dengan luas total 2.803.989 m2 masih bersertifikat tidak atas nama Pemprov Kalbar.

Melihat kondisi tersebut, Rizal mengharapkan gubernur dan jajarannya agar segera menindaklanjuti “pekerjaan rumah” sesuai rekomendasi BPK dalam waktu yang telah ditentukan. Serta bekerja ekstra keras untuk lebih fokus membenahi dan menata persoalan barang daerah agar tidak menimbulkan permasalahan yang selalu berulang.
Begitupula halnya denga DPRD, juga diharapkan menggunakan hasil pemeriksaan BPK secara optimal, sesuai tupoksi dalam hak budget, hak kontrol dan hak legislasi. Sehingga masing – masing pihak dapat menjalankan kewenangannnya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan yang transparan dan akuntabel serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.


0 comments:

Posting Komentar