Minggu, 03 April 2011

UU KEPEMUDAAN SOLUSI ATASI EGO SEKTORAL PEMERINTAH

PONTIANAK. Kementrian Pemuda dan Olahraga berupaya mensinergiskan kebijakan kepemudaan lintas sektoral, demi tercapainya pembangunan kepemudaan yang tepat sasaran, efektif dan berkesinambungan. Sebab, selama ini  program kepemudaan yang tersebar pada 18 institusi pemerintah, tidak terkoordinasi secara sinergis. Masing – masing menjalankan sendiri program pemberdayaan organisasi dan pengembangan kepemudaan. Ditemui Jum`at (01/04/11), Kepala Bidang Program Penyusunan Anggaran – P2A Kementrian Pemuda dan Olahraga Ramidi Saragih mengakui, ego sektoral dari instansi pemerintahan masih menonjol, baik itu Kementrian, Departemen maupun lembaga yang menjalankan program dan anggaran pembinaan kepemudaan. Sehingga persoalan menyangkut kepemudan sejak puluhan tahun silam tidak pernah tuntas, justru semakin memperparah permasalahan kepemudaan nasional. Untuk itulah, Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, sebagai acuan dalam mengatasi berbagai persoalan pemuda, bukan hanya sebatas pemuda dalam lembaga kelompok, namun juga pemuda secara individu.
Terbitnya Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan sempat menuai kontroversi dari kalangan pemuda, terutama menyangkut batasan usia pemuda. Batasan yang lebih muda tersebut dianggap mengekang gerakan pemuda, sehingga dinilai kontraproduktif dengan misi yang diusung UU Kepemudaan. Namun hal itu dibantah oleh ahli peraturan perundang – undangan Oka Mahendra. Menurutnya, pembatasan usia tersebut memberikan makna progesif untuk menjadi pemimpin bangsa di masa mendatang, dalam menghadapi tuntutan global. UU Kepemudaan merupakan upaya pemerintah mewujudkan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi dari berbagai aspek.

0 comments:

Posting Komentar