Senin, 28 November 2016

Nonton Bareng Liputan TV dan Radio

* Dari Acara 'Sharing with Journalist'

PONTIANAK, CLASER -Jika biasanya anak muda senang nonton bareng siaran sepak bola, kali ini lain ceritanya. Hasil liputan wartawan televisi dan radio pun bisa dipertontonkan, sebagai bahan perbincangan dalam acara 'Sharing with Journalist' yang digelar di Claser Community Pontianak, Sabtu (18/6/11).

Keseharian wartawan dalam menekuni profesi jurnalistiknya, masih menyimpan berbagai kisah yang menarik disimak kalangan muda. Tak jarang, cerita-cerita di balik berita begitu menggelitik rasa ingin tahu.

Boyke Sinurat, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) dan Maria Isma dari Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Pontianak tampil sebagai pemateri.

Seorang peserta, Acai, mengatakan, dirinya pernah mendengar kasus wartawan yang terbunuh akibat berita yang diliputnya. Dia mengakui, dirinya yang bukan wartawan pun merasa ngeri dengan kejadian ini.

"Nah apakah abang dan kakak yang berprofesi sebagai wartawan, merasa ciut nyali dengan peristiwa seperti ini," tanya Acai kepada Boyke dan Isma.

Boyke tidak segera menjawab. Dia menceritakan satu pengalaman cukup mengerikan, saat dia berada di lapangan. Kala itu, dia meliput peristiwa bentrokan dua kubu mahasiswa di kampus mereka.
"Saya baru saja siap-siap melaporkan secara live, ternyata dua kubu siap saling serang, dan saya berada di tengah-tengah mereka," tutur Boyke.

Karena terlalu konsentrasi dengan laporan langsung yang akan dilakukannya, Boyke tidak menyadari gerakan massa yang sangat cepat itu. Beruntung, dia selamat dan tidak terkena imbasnya.

"Saya pun mengamankan diri ke mobil polisi, dan beberapa saat merasakan shock. Tapi tidak membuat saya menjadi ciut," ucap Boyke.

Sambil bergurau, dia mengatakan, kalau saja sampai dirinya menjadi korban, mungkin justru peristiwa itu bisa jadi berita hangat.

Pertanyaan lain muncul dari Thomas More, terkait bagaimana cara wartawan mengatasi sempitnya waktu sementara faktor cuaca turut mempersulit pekerjaan di lapangan. Padahal, wartawan dituntut berada di lokasi peristiwa, tak peduli saat hujan lebat sekalipun.

"Saya heran, wartawan bisa ada di mana-mana, meskipun cuaca sedang kurang bersahabat," kata More.

Isma maupun Boyke sama-sama bekerja sebagai reporter media elektronik. Mereka bekerja menggunakan perangkat elektronik, yang rawan rusak atau ngadat akibat hujan.

"Wartawan dituntut siap dalam segala kondisi, misalnya melindungi diri dari hujan atau perubahan cuaca yang tiba-tiba. Jangan sampai berangkat begitu saja, tanpa ada persiapan untuk melindungi diri dan perangkat penunjang kerja, seperti kamera," ucap Isma.

Memang, pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak berkisar seputar suka duka menjadi juru warta. Bagi para peserta, pekerjaan di media massa masih dipandang sebagai sesuatu yang asing.

Boyke dan Isma pun berbagi tips, bahwa untuk bekerja di media, dibutuhkan perjalanan panjang dalam hal belajar. Tidak bisa terjadi secara instan atau karbitan.

"Belajar sambil bekerja ditambah kreatif. Berita televisi hanya sekali tayang, sehingga kami harus mampu menyajikan gambar yang menarik dengan kata-kata yang singkat namun padat. Saya sendiri tidak memiliki latar belakang keilmuan jurnalistik," kata Isma.

Sementara Boyke menekankan pentingnya membaca, agar perbendaharaan kata dan wawasan kian bertambah. Seorang reporter, ujar Boyke, pada awalnya sering mengalami saat kehabisan kata-kata atau kekurangan ide.

"Namun dengan terus membaca dan menambah wawasan, maka reporter akan semakin terbuka pikirannya dan semakin kreatif," ujar Boyke. (severianus endi).

Wagub Kalbar Tutup Gawai Dayak 28

KBRN, Pontianak: Setelah berlangsung selama 5 hari (2 s/d 6 Juli 2013) Pekan Gawai Dayak propinsi Kalbar ke 28 tahun 2013, Sabtu (6/7/2013) malam ditutup oleh Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya.

Sekitar 700 warga memadati tribun dan halaman Rumah Radakng di Jl. Sutan Syahrir untuk menyaksikan rangkaian akhir dari even tersebut.

Dalam sambutannya, Christiandy mengakui penyelenggaraan Gawai Dayak tahun ini memang lebih meriah dibanding tahun – tahun sebelumnya, terutama tingginya animo pengunjung untuk mendatangi atau menyaksikan berbagai kegiatan yang berlangsung dalam Gawai.

"Faktor utama yang menyebabkan penyelenggaraan Gawai tahun ini begitu meriah adalah Radakng, rumah adat Dayak yang baru diresmikan oleh pak gubernur," terang Christiandy. 

Bahkan, menurut Chrstiandy, disain bangunan rumah Radakng yang begitu indah dan megah telah menimbulkan decak kagum dari para undangan maupun pengunjung yang menghadiri peresmian Rumah Adat tersebut, termasuk tamu dari negara Malaysia.

Namun, ia berharap agar capaian yang membanggakan tersebut tidak berhenti di situ saja, tetapi perlu lebih ditingkatkan lagi.
"Terutama mengemas berbagai kegiatan dalam Gawai menjadi lebih menarik agar dapat mendukung sektor kepariwisataan daerah," tambahnya. 

Sementara itu, Sekretaris daerah kota Pontianak, M. Akip mengucakan selamat atas suksesnya penyelenggaraan Gawai Dayak ke 28, yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kemajuan kota Pontianak.

"Kita sudah pasti akan terus mendukung pelaksanaan even budaya ini, dan sebagai langkah awal telah dianggarkan dana untuk melebarkan ruas jalan Sutan Syahrir menjadi 2 jalur, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mengunjungi Rumah Radakng maupun perkampungan budaya," terang Akip.

Sementara dari ajang paling bergengsi dari pekan Gawai Dayak yakni Bujang dan Dara, terpilih Fidelis Adolf Kris utusan DAD Ketapang sebagai Bujang Gawai 2013 dan Ignatia Karunia dari Sanggar Patamuan Banuaka sebagai Dara Gawai 2013. (Boyke/YY)

Kalbar Upayakan Lindungi Kekayaan Intelektual

KBRN, Pontianak: Klaim sepihak negara luar terhadap kekayan intelektual maupun budaya Indonesia khususnya Kalbar, mendorong Pemerintah propinsi Kalbar dan instansi terkait untuk melakukan proteksi terhadap seluruh hasil karya kekayaan intelektual. Baik hasil karya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi, seni maupun sastra.

"Sudah selayaknya hasil karya intelektual yang dihasilkan dengan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya mendapatkan penghargaan dan perlindungan melalui sistem perlindungan hukum yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ujar staf ahli Gubernur Kalbar, Togi L. Tobing saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Bidang Politik dan Pemerintahan Kantor Penelitian dan Pengembangan Kalbar, Rabu (12/6/2013).

Menurutnya, HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan instrumen antara lain hak cipta, paten, merk, rahasia dagang dan disain industri.

"Selain itu, HKI juga menunjang pengadaan dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya yang sama dapat dihindari atau bahkan dapat dicegah," jelas Tobing.
Sementara Kepala Kantor Penelitian & Pengembangan (Litbang) provinsi Kalbar, Agus Muharso Taufik, menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk sentra HKI di Kalbar. Namun, pihaknya dalam hal ini tidak bekerja sendiri, karena sentra HKI sifatnya hanya memfasilitasi.

Di sisi lain, Kabid Masyarakat, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standarisasi IPTEK Kemenristek, Sabartua Tampubolon, mengatakan, bahwa royalty yang diberikan atas setiap karya intelektual merupakan bagian dari penghargaan terhadap HKI. 

"Meskipun di sisi lain, royalty yang diberikan atas HKI di Indonesia nilainya memang masih kecil dibanding negara–negara maju," ungkap Sabar.

Kendati demikian, ia tetap menekankan pentingnya HKI dan mengajak seluruh masyarakat yang menghasilkan karya intelektual untuk mendaftarkan karyanya ke sentra HKI, demi mendapatkan proteksi dari kemungkinan pembajakan atau klaim dari pihak lain. (Boyke/WDA)

Selasa, 09 September 2014

Demi Keadilan & Kemanusiaan, Bebaskan Anyun & Singkul

Penangkapan paksa disertai tindak kekerasan yang dilakukan anggota BRIMOB Polda Kalimantan Barat terhadap lima warga Batu Daya pada 5 Mei 2014 lalu, yang berawal dari kejadian yang berakhir bentrok warga vs aparat, saat warga mendatangi Camp PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources pada 26 Oktober 2013 silam menagih haknya, dimana dua warga yakni Anyun dan Yohanes Singkul hingga saat ini masih mendekam dalam tahanan menjadi keprihatinan bersama. Dua warga kampung Keranji yang dipersalahkan telah melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam dipaksa harus berurusan dengan proses pengadilan yang berawal pada 2 Juli 2014. Pada sisi lain, saat kejadian penangkapan paksa, kaum ibu dan anak-anak yang menyaksikan langsung proses penangkapan mengalami trauma, ketakutan. Sementara ketika dua warga ditahan sejak 6 Mei 2014 hingga saat ini, keluarga korban secara otomatis terpisah dari orang yang menjadi tulang punggung mereka.

Pada sidang  1 September 2014, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua warga Batu Daya, Anyun dan Yohanes Singkul tersebut masing-masing didakwa atas tuduhan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam dengan tuntutan pidana sebagaimana dibacakan JPU selama 10 bulan penjara. Keduanya didakwa pelanggaran Pasal 351 KUHP & Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya pada Senin, 8 September 2014 bertempat di PN Pontianak, Kuasa Hukum warga (Gerakan Bantuan Hukum Rakyat Kalimantan) menyampaikan Pledoi (Pembelaan) atas kedua korban.

“Merespon kasus hukum yang dialami oleh kedua warga Batu Daya ini, bagi kami adalah ujian serius untuk Pengadilan Negeri Pontianak menjawab kritikan publik atas implementasi hukum di negeri ini yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Untuk itu, para hakim dalam kasus ini dituntut mengedepankan rasa keadilan dan mempertimbangkan aspek social dan kemanusiaan dalam memutuskan kasus ini yang rencananya akan disampaikan besok, Rabu 10 September 2014. Hakim diharapkan tidak hanya menjadi corong konstitusi semata,  mereka dituntut memahami berbagai bentuk konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, lebih khusus lagi para hakim diwajibkan memahami aspek sosial budaya yang tumbuh dan berkembang di dalam komunitas masyarakat di Kalimantan Barat, terutama Masyarakat Adat Dayak” ungkap Anton P. Widjaya, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Barat.

Anton menambahkan bahwa dua warga Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang kini menjalani proses hukum dan mendekam dalam bui merupakan korban atas alpanya niat baik perusahaan mengakomodir hak-hak masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan. “Karenanya, demi keadilan dan kemanusiaan, kami menyerukan agar Anyun dan Yohanes Singkul dibebaskan,” tambah Anton.

“Dalam kasus ini, nuansa motif kriminalisasi terlihat sejak awal, terlebih dengan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penangkapan warga dengan tuduhan penganiayaan karena salah satu dari anggota BRIMOB yang juga ketua regu terlempar benda keras saat aksi damai warga hanyalah dampak, bukan persoalan dasar. Demikian pula tuduhan karena membawa senjata tajam pada saat kejadian bentrok antar warga dengan anggota kepolisian sebagaimana yang dialami Yohanes Singkul,” tambah Agus Sutomo, Direktur Link-AR Borneo.

Lebih lanjut, Tomo menambahkan bahwa pada saat kejadian sesungguhnya baik anggota BRIMOB  maupun warga, sama-sama menjadi pihak korban. “Karena sebagaimana diketahui, salah seorang warga yang juga kepala desa Batu Daya pada saat kejadian, disekap dan dipukuli pihak satpam perusahaan dan anggota BRIMOB hingga babak belur dan bahkan pingsan dengan luka di bagian kepala,” jelasnya.

Sesungguhnya akar persoalan sebenarnya adalah tidak adanya niat baik untuk pemenuhan hak masyarakat dengan janji-janji yang tak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan warga Batu Daya untuk kesekian kalinya kembali mendatangi Camp perusahaan pada 26 Oktober 2013 silam. Karena ada perlawanan untuk menghalang-halangi warga yang berniat memasuki wilayah Camp oleh aparat yang berjaga ditambah suara tembakan peringatan, maka kejadian bentrok tidak terhindarkan.

Jadi atas kesaksian Sahrudin, oknum anggota brimob yang menjadi korban pelemparan yang mengatakan tidak mengetahui adanya tembakan peringatan pada sidang 6 Agustus 2014 lalu tidak masuk akal, karena berbeda dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan (Video kejadian). Lebih tidak masuk akal lagi bila benda keras yang mengenainya berdasarkan keterangan saksi pihak pelapor hanyalah serpihan dari bongkahan besar semata. Bila melihat kontruksi kehadiran anggota BRIMOB hingga terjadi bentrok antar warga dari kesaksian pihak pelapor yakni anggota BRIMOB dan perwakilan pihak perusahaan beberapa waktu lalu, maka jelas ada unsur konspirasi untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga.

“Karena itu, kami menunggu majelis hakim yang menangani kasus ini membuat keputusan yang adil dan berkualitas, berlandaskan kepada kondisi objektif Masyarakat Adat Dayak dan pemahaman akan adat budaya yang berkembang di tengah masyarakat serta memposisikan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur dan nenek moyang mereka  sebagai pertimbangan utama keputusan,” tambah Anton.

Hal sama disampaikan Penanggungjawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman. “Saya harap majelis hakim harus bijak dalam memutus perkara ini, mereka harus melihat sisi budaya masyarakat setempat, misalnya soal sajam di kampung atau daerah pedalaman, tidak bisa langsung memasukanya dalam UU darurat,” tegasnya.

Bruder Stephanus Paiman juga menyampaikan harus dihadirkan juga ahli budaya atau daerah setempat. “Misalnya untuk kampung saya di Benua Bantanan, orang kampung biasa membawa parang atau senapang lantak atau bomen untuk pergi ke ladang, karena parang digunakan untuk memotong kayu dan senapan untuk mengusir hama seperti seperti babi hutan dan monyet. Begitu juga di daerah pedalaman lain di Kalbar seperti Kapuas Hulu, Ketapang dan sebagainya. Oleh karna itu sekali lagi saya ingatkan bahwa untuk lebih netralnya putusan, majelis harus melibatkan pakar budaya setempat,” imbuhnya.

Penting kiranya direfleksikan dalam kasus ini, bagaimana seandainya yang berada pada posisi warga yang menjadi korban adalah para anggota majelis hakim??? Untuk selanjutnya, tentu tindak kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya tidak boleh terjadi lagi. Sudah saatnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap investasi dan mempertegas keperpihakannya terhadap keselamatan rakyat maupun lingkungan hidup.

Senin, 07 Juli 2014

Aksi bersama Masyarakat Sipil Kalimantan Barat 5 Juli: Serukan ‘Dekrit’ untuk Keselamatan Rakyat & Ekosistem Indonesia

SEMBILAN Juli 2014 mendatang, segenap warga di nusantara akan memiilih Presiden dan Wakil Presiden. Agenda lima tahunan ini kembali menyita perhatian publik. Visi maupun misi dari dua pasang Calon telah dan terus dibeberkan kepada masyarakat luas melalui berbagai kesempatan. Singkatnya, negeri kita saat ini sedang mencari dan menanti pemimpin baru untuk lima tahun ke depan.

Kampanye santun hingga dengan bentuk maupaun caranya yang “memuakkan” menuntut kesadaran penuh masyarakat luas agar tidak gampang terprovokasi maupun menelan mentah bentuk informasi dan janji-janji kampanye yang disampaikan. Demikian pula tayangan stasiun televisi penting dilihat secara kritis. Pada situasi ini, rakyat tentu penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas agar kedamaian dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menempatkan diri sebagai penjaga aturan main terpercaya dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan Presiden & Wakil Presiden agar berjalan baik.

Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat yang terdiri dari sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius.

“Pentingnya keselamatan rakyat dan lingkungan hidup mendapat perhatian serius karena hakikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka di orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya harus ditempatkan pada posisi yang semestinya,” jelas Hendrikus Adam,” Koordinator Aksi.

Karenanya untuk menyampaikan hal tersebut, Sabtu (5/7) mendatang akan digelar aksi solidaritas bersama masyarakat sipil menyampaikan dekrit Rakyat Kalimantan Barat untuk keselamatan rakyat dan ekosistem Indonesia. Aksi independen tersebut akan menyampaikan delapan poin mandat yang merupakan dekrit rakyat untuk pemimpin Indonesia pasca 9 Juli.

Menurut Hendrikus Adam, kegiatan ini dipusatkan di kawasan Bundaran Untan mulai pukul 15.00 WIB yang akan dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup dengan orasi, pembentangan spanduk 30 meter dan poster, pembagian selebaran, teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama.

“Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini. Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir-akhir ini” terang Adam.

Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini.

“Melalui aksi bersama yang akan dilakukan 5 Juli mendatang, melalui kampanye akbar bersama ini kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” pungkas Adam.

Peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013.

Di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%). Sedangkan catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.

Selanjutnya berdasarkan tinjauan LH tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6727 desa/kelurahan yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang. Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA.