Kamis, 13 Juni 2013

Partai Golkar Akomodir Kader Muda Sebagai Caleg 2014

Partai Golkar telah mengakomodir keterwakilan kaum muda dalam daftar calon legislatif (caleg) untuk Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Mereka yang dicalonkan adalah kader yang memiliki kualifikasi, mulai dari kompetensi, popularitas dan juga elektabilitas. 

"Sebagian diantara mereka adalah pengurus partai, dan sebagian lagi berasal dari ormas kepemudaan atau organisasi sayap yang menyalurkan politiknya ke partai Golkar seperti Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Barisan Muda Kosgoro, " ujar Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD I Partai Golkar Kalbar, Andry Hudaya Wijaya, Kamis (11/4/13). 

Meskipun Partai Golkar melakukan prioritas terhadap kaum muda untuk berada di nomor urut ideal, namun Andry menegaskan, tidak ada persentase keterwakilan kaum muda. 

"Yang jelas kaum muda telah terakomodir dalam daftar caleg baik di tingkat DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Mereka yang masuk daftar caleg merupakan hasil seleksi melalui sistem dan prosedur rekrutmen yang ketat," terang anggota DPRD Kalbar ini. 

Menurut Andry perekrutan pun telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah disusun dan proporsional, sehingga terjadi regenerasi atau ketersambungan antargenerasi. Saat ini daftar caleg Partai berlambang pohon Beringin telah rampung dan tinggal mendaftarkan ke KPU. 

"Daftar caleg telah final sehingga tidak lagi mengalami perubahan, karena telah melalui proses yang cukup panjang sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh partai," tambahnya. 

Untuk tingkat propinsi kemungkinan DPD I Partai Golkar mendaftar antara tanggal 14 s/d 16 April 2013. Andry juga menyatakan, caleg Partai Golkar untuk pemilu Legislatif 2014 tidak ada yang berasal dari parpol yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU pusat. 

"Mereka semuanya adalah kader lama yang memang menjadi anggota Partai Golkar sejak dahulu, bukan dadakan menjelang Pemilu Legislatif," pungkasnya.

Rabu, 12 Juni 2013

Pembangunan Ring Road Tahap I Tunggu FS Jembatan Kapuas III

Pemerintah propinsi Kalbar telah mengakomodir proyek prestisius pembangunan jalan lingkar (ring road) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalbar 2014 – 2018. Pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, selain untuk mengatasi kemacatan di beberapa jalan protokol di Kota Pontianak, juga untuk pengembangan wilayah. 

"Disain jalan lingkar untuk ring road tahap I sebenarnya telah masuk dalam RPJMD, tinggal menunggu hasil studi kelayakan (fisibility study) untuk pembangunan jembatan Kapuas III," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum propinsi Kalbar Jakius Sinyor, Senin (1/4/2013) siang. 

Alternatif pertama, berada di samping jembatan Kapuas I sehingga menjadi jembatan kembar. Sedangkan alternatif kedua, berada di Taman Alun – alun Kapuas Kota Pontianak. 

"Namun, untuk ring road tahap II, yakni pembangunan jembatan Kapuas IV telah disetujui berada di Nipah Kuning Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang menghubungkan Kabupaten Pontianak," terangnya. 

Jakius menyebutkan, total panjang jalan lingkar mencapai 27 Km, lebih panjang dari rencana semula sekitar 19 Km. Sebelumnya jalan arteri di Kabupaten Kubu Raya diusulkan di kawasan Sungai Raya Dalam yang berbatasan dengan Kota Pontianak, namun dibatalkan karena pembebasan lahan yang rata – rata 40 meter tidak dapat lagi dilakukan lantaran kawasan tersebut telah begitu padat. Menurut Jakius lokasinya kemungkinan besar berada di depan Kantor Bupati Kubu Raya, karena untuk jalan arteri harus bebas hambatan. 

Sementara dana untuk pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar ditaksir mencapai Rp100 Milyar, yang nantinya dibiayai melalui dana sharing antara Pemerintah propinsi, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

"Propinsi telah menyetujui untuk mendanai sebanyak 40 %, sedangkan sisanya tingal kesepakatan dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan juga Kabupaten Pontianak," jelasnya. 

Ia berharap dalam Musrenbang nanti, ketiga Pemerintah daerah tersebut telah menemukan titik temu, terkait alokasi anggaran dari masing – masing daerah. 

"Jika studi kelayakan, DED serta pembebasan lahan telah rampung, maka sudah barang tentu Pemerintah pusat akan mengucurkan anggaran melalui Kementrian PU," pungkasnya.

Buntut Eksekusi Ruko Ricuh, Walikota Pontianak Dilaporkan ke Polisi

Aksi pemukulan terhadap Ng Peng Khiang, seorang warga yang menyaksikan eksekusi ruko milik Wiseno Sudarmo di Pasar Flamboyan, Selasa (9/4/2013) siang berbuntut ke pihak berwajib. 

Melalui kuasa hukumnya John Pasulu SH, Rabu (10/4/2013), Wiseno Sudarmo melaporkan kasus pemukulan terhadap Ng Peng Khiang dan pembongkaran paksa ruko tersebut ke Polresta Pontianak. 

John Pasulu menyatakan, bahwa pembongkaran paksa ruko milik kliennya telah menyalahi aturan, karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak mengantongi surat penetapan dari Pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi. 

"Apalagi, Walikota Pontianak juga belum pernah mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL nomor 07 dan HPL nomor 18 kepada BPN Kota Pontianak, terkait kebijakan pembangunan Pasar Flamboyan. Dengan demikian, proses eksekusi adalah suatu bentuk pemaksaan dan jelas melawan hukum," tegas John. 

John menambahkan, berdasarkan penjelasan dari Komandan Satpol PP di lapangan, bahwa eksekusi adalah perintah dari Walikota Pontianak. 

"Jadi Walikota Pontianak Sutarmidji harus bertanggungjawab atas kasus ini, termasuk keterlibatan sekelompok oknum masyarakat yang tidak punya kaitan sama sekali dengan proses eksekusi," terangnya. 

Sementara itu, Wiseno Sudarmo mengaku sangat kecewa atas sikap Walikota yang bersikap arogan dalam melaksanakan eksekusi ruko milknya di Pasar Flamboyan. 

"Saya minta Polresta Pontianak segera bertindak dengan turun ke lapangan untuk menghentikan aksi pembongkaran ruko, karena telah melanggar ketentuan hukum," ujarnya. 

Wiseno yang juga anggota fraksi Demokrat DPRD Kota Pontianak menuturkan, ketika mendengar adanya rencana pembongkaran ruko, ia langsung menuju ke lokasi untuk menjelaskan pada para petugas Satpol PP mengenai masalah ruko yang masih belum diputus Pengadilan. Namun, secara tiba–tiba sekelompok orang langsung memukul Peng Khiang, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami memar di beberapa bagian tubuh. 

"Bahkan, saya pun nyaris dihajar massa. Beruntung sempat diamankan oleh petugas Satpol PP," ungkapnya. 

Seperti diketahui, eksekusi ruko di Kompleks Pasar Flamboyan Block C di Jalan Pahlawan Pontianak berakhir ricuh. Bahkan, Ng Peng Khiang salah satu pemilik ruko dari 6 ruko yang masih bertahan, mengalami pemukulan dari sejumlah oknum masyarakat. 

Terkait masalah ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Imran, mengatakan, justru Ng Peng Khiang yang memancing keributan dengan memicu emosi para pedagang di sekitar Pasar Flamboyan. 

Meskipun tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut, tapi menurutnya sikap Ng Peng Khiang terlalu berlebihan. Apalagi ruko yang dibongkar bukan miliknya. 

Mengenai pembongkaran ruko milik Wiseno, Imran menerangkan, sebenarnya demi kepentingan masyarakat banyak, apalagi bangunan ruko tersebut tidak lagi layak huni serta membahayakan warga yang berada di sekitar pasar Flamboyan.

Panwaslu KKU Tindaklanjuti 6 Laporan Pilkada

Panwaslu Kabupaten Kayong Utara (KKU) telah memproses sejumlah temuan maupun pelanggaran dalam Pilkada KKU, untuk membuktikan komitmen lembaga ini dalam menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas. 

Dari 16 laporan maupun pengaduan yang masuk, 6 diantaranya telah diproses dan dilimpahkan ke Polres Ketapang. 

"Salah satunya yakni laporan indikasi praktik money politic oleh oknum PNS berinisial Fa, untuk memenangkan incumbent atau pasangan nomor urut 2," ujar Ketua Panwaslu KKU Happy Susanto via seluler Selasa (2/4/13) siang.

Ia menuturkan, kejadian berlangsung Senin (25/3/13) lalu di desa Pampang Harapan Kecamatan Sukadana, yang bertepatan dengan hari pertama di masa tenang. 

"Oknum PNS tersebut mencoba untuk merayu salah seorang tokoh masyarakat setempat bernama Basyuni Thayib, agar mau mengarahkan warga di sekitarnya untuk menyoblos pasangan Hildi Hamid - Idrus. Sebagai imbalan, Fa memberikan uang kepada Basyuni sebesar 250 ribu rupiah," terangnya. 

Happy menyebutkan dari 6 laporan yang ditindaklanjuti tersebut, 1 diantaranya telah selesai diproses Gakkumdu dan berujung dengan pemberhentian Ketua PPS desa Pampang Harapan berinisial As, karena yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan Jalian - Hamdan Harun yang maju melalui jalur perseorangan.   

"Sebagian besar temuan maupun pelanggaran, baik dari pasangan calon maupun masyarakat memang tidak dapat ditindaklanjuti, lantaran tidak memenuhi persyaratan antara lain : pengaduan hanya bersifat lisan, tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, tidak disertai alat bukti serta laporan yang kadaluarsa," ungkapnya.

Selasa, 11 Juni 2013

Pemprop Kalbar Kaji Beberapa Lokasi Sumber Air Bersih

Dinas Pekerjaan Umum (PU) propinsi Kalbar tengah mencari sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih, guna memenuhi pasokan air bersih, khususnya bagi masyarakat Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. 

Saat ini pasokan air bersih dari PDAM di kedua daerah tersebut yang mengambil air Sungai Kapuas sebagai bahan baku, dinilai tidak lagi memenuhi kebutuhan masyarakat pelanggan. 

"Pilihan pertama yakni air terjun riam Melanggar di Kabupaten Landak, dengan menerapkan sistem pipanisasi untuk menyalurkan air bersih," ujar Kepala Dinas PU propinsi Kalbar, Jakius Sinyor Senin (1/4/2013). 

Ia menyebutkan dana untuk membangun sistem pengelolaan air bersih ditaksir mencapai Rp1,8 trilyun, sehingga membutuhkan peran serta investor. Terkait hal ini, Jakius akan membicarakan dengan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kalbar, agar mendapatkan bantuan Pemerintah pusat melalui program Bappenas. 

"Sedangkan alternatif kedua adalah tetap menggunakan air sungai Kapuas sebagai bahan baku, seperti yang dilakukan oleh PDAM saat ini, tapi dengan teknologi yang lebih canggih," terangnya. 

Lanjut Jakius, kedepan Pemerintah berencana untuk membagi sistem pasokan air bersih ke sejumlah daerah berdasarkan zone. 

"Misalnya Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Landak dan Kubu Raya berada dalam 1 zone. Kemudian Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang dalam satu zone dan begitu pula 5 Kabupaten lain di timur Kalbar," jelas Jakius. 

Namun, ia menyatakan bahwa keputusan final masih harus menunggu hasil kajian secara mendalam oleh tim ahli yang dibentuk, dengan mempertimbangkan yang paling ekonomis dari beberapa alternatif.