Kamis, 30 Juni 2011

PEMPROV KALBAR TUNGGU JAWABAN MENPORA

Pemerintah Provinsi Kalbar masih menunggu jawaban dari Kementrian Pemuda & Olahraga (Kemenpora), terkait proses alih fungsi aset olahraga di Kompleks GOR Khatulistiwa Pontianak. Bahkan, Pemprov telah 2 kali melayangkan surat untuk meminta advice dari Kemenpora, mulai dari prosedural, aturan perundang – undangan hingga pemanfaatan sarana olahraga bagi kepentingan non olahraga.
Ditemui seusai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kalbar Kamis (30/06/11), Asisten II Setda Kalbar Kartius mengungkapkan, kelanjutan dari kerjasama antara Pemprov Kalbar dengan PT. Citra Putra Mandiri, atas sebagian lahan di GOR Khatulistiwa masih menunggu penjelasan dari Kemenpora. Setelah ada jawaban dari Kemenpora baru ditindaklanjuti pemerintah provinsi dengan mengundang seluruh pihak terkait, duduk satu meja membicarakan persoalan tersebut.
Putusan tentunya diambil setelah berdialog dengan pemprov Kalbar, mengingat lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga merupakan aset milik daerah. Hanya saja ada aturan pusat yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah. Jika memang dalam prosesnya melanggar atau berlawanan dengan undang – undang, tentunya dicari jalan keluar terbaik.
Lebih lanjut, Kartius menjelaskan bahwa kerjasama dengan pihak ketiga, merupakan kebijakan pemerintah untuk mendayagunakan aset  milik provinsi dalam bentuk HGB antara 20 – 30 tahun sesuai PP. Sehingga GOR Khatulistiwa masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalbar. Setelah kerjasama berakhir, aset tetap dikembalikan lagi pada pemerintah.
Apalagi lahan yang dikerjasamakan juga tidak mencakup seluruh kompleks GOR Khatulistiwa, tapi hanya seluas 6,4 hektar. Begitu pula sarana yang dikorbankan pun terbatas pada lapangan golf dan arena Grastrack. Sedangkan Rumah Makan Galaherang bukan termasuk sarana olahraga. Adapun nilai kerjasama antara Pemrov dan pihak ketiga dikalkulasikan berdasarkan rumus tersendiri, yakni (NGOP) harga umum tanah setempat x luas tanah x 5 %.
Terkait adanya tindak pidana dalam alih fungsi aset olahraga di kompleks GOR Khatulistiwa, “Kartius menyatakan, “belum waktunya untuk berbicara salah atau benar. Sebab, 10 ahli hukum dapat berbeda pendapat menafsirkan suatu peraturan perundang – undangan. Apalagi saat ini ada PP Nomor 40, PP Nomor 6, Permen Nomor 17 dan Perda Nomor 5, yang kesemuanya dapat menjadi dasar dalam alih fungsi sarana dan prasarana olahraga. Semua pihak dapat menafsirkan dan berbicara tentang suatu aturan, tergantung kepentingan masing – masing.   



EKSISTENSI HKTI OSO DI KALBAR

Di tengah persaingan 2 kubu DPN HKTI di tingkat pusat, kubu HKTI pimpinan OSO mengukuhkan eksistensi kepengurusannya di Kalbar, dengan melantik pengurus DPP HKTI Kalbar periode 2011 – 2016 Selasa (28/06/11). Bahkan, hubungan pertemanan OSO dengan tokoh politik dan pejabat lokal berhasil merangkul, pejabat publik dan pemerintahan untuk masuk dalam organisasi yang dipimpinnya. Diantaranya Ketua DPP HKTI Kalbar yang dipimpin Awang Sofyan Rozali yang merupakan politisi Golkar. Kemudian di dalam susunan pengurus Badan Pertimbangan Organisasi (BPO), masuk nama gubernur Kalbar Cornelis MH dan Ketua DPRD Kalbar Minsen SH. yang keduanya berasal dari PDI Perjuangan.
Meskipun beberapa tokoh politik menduduki kursi pengurus, namun OSO meminta seluruh jajaran dan anggota tidak menjadikan HKTI sebagai kendaraan politik. Apalagi mengganti wajah HKTI menjadi organisasi politik atau partai politik.
Dalam arahannya OSO tidak meragukan kredibilitas mereka semua, untuk menjalankan organisasi yang mewakili para petani, dengan mencari solusi mengatasi berbagai masalah pertanian. Kebijakan HKTI kedepan harus dapat menyentuh petani hingga ke tingkat paling bawah, antara lain mengatasi kesulitan mendapatkan pupuk dan meningkatkan harga gabah. Pada kesempatan itu, OSO menyatakan bahwa HKTI merupakan wadah bagi semua komponen, untuk memperjuangkan nasib petani serta tempat beriteraksi tanpa melihat latar belakang yang berbeda.   
Sementara itu, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI yang juga gubernur Kalbar Cornelis, meminta Ketua pengurus harian segera mendaftarkan struktur organisasi hasil Musprov HKTI VII ke instansi terkait. Hal ini untuk menghidari terjadinya gugatan kepengurusan di kemudian hari, dan dibagian lain juga membantu tugas pemerintah dalam mendata organisasi di daerah.
Dualisme kepengurusan HKTI di tingkat pusat, antara kubu Prabowo Subianto dan kubu Osman Sapta Odang, ternyata tidak berpengaruh terhadap kepengurusan organisasi HKTI di Kalbar. Hingga kini HKTI Kalbar tetap solid dan hanya mengakui HKTI kubu OSO. Ketika ditemui sebelum Musprov VII, Awang Sofyan Rozali yang kini menjadi Ketua Umum HKTI Kalbar menyatakan, bahwa seluruh pengurus dan anggota HKTI Kalbar mengakui kepemimpinan HKTI kubu OSO. Namun hal itu, bukan karena yang bersangkutan berasal dari Kalbar, tetapi melihat dari pengalaman 5 tahun HKTI (periode 2005 – 2010) di bawah kepemimpinan Prabowo kurang memperhatikan nasib petani di Kalbar.


Rabu, 29 Juni 2011

KEBIJAKAN BELUM BERPIHAK SENGSARAKAN PETANI

Kebijakan pemerintah yang belum menunjukkan keberpihakan pada petani, menyebabkan kehidupan petani di Indonesia masih berkubang dalam lumpur kemiskinan. Padahal, hampir 70 % masyarakat Indonesia bergerak di sektor pertanian, yang seharusnya mendapatkan prioritas kebijakan dari pemerintah. Hal itu diungkapkan Ketua DPN HKTI Osman Sapta Odang, saat memberi sambutan dalam pelantikan Ketua DPP HKTI Kalbar Selasa (28/06/11). Dirinya menyontohkan petani bawang di Brebes Jawa Tengah yang mengalami kesulitan, akibat kebijakan pemerintah yang membuka kran impor bawang. Pemerintah membiarkan bawang impor memasuki daerah penghasil bawang, sehingga harga produk lokal anjlok di pasaran. Bahkan, pemerintah membiarkan oknum spekulan mengoplos bawang merah lokal yang berkualitas tinggi dengan bawang impor bermutu rendah, dan tidak mengambil tindakan apapu ketika bawang oplosan membanjiri pasaran. Untuk itu, Osman Sapta mendorong HKTI sebagai organisasi yang mewadahi para petani, mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi yang lebih berpihak pada kaum tani.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi - DPP HKTI Kalbar Awang Sofyan Rozali menyebutkan 2 agenda utama, yang dihasilkan dari Musyawarah Provinsi (Musprov) HKTI Kalbar VII yakni ; konsolidasi internal dan menciptakan kemitraan HKTI dengan pemerintah dan pelaku usaha.
Di sisi lain, gubernur Kalbar Cornelis MH. mengakui political will pemerintah memang masih minim, sehingga sektor pertanian belum dapat menjadi andalan untuk memajukan daerah dan masyarakat. Padahal sub sektor pertanian tanaman pangan begitu potensial untuk dikembangkan, mengingat ketersediaan lahan pertanian yang dicadangkan pemerintah begitu luas.      

PERBATASAN LAUT INDONESIA RAWAN KEJAHATAN

Wilayah perbatasan Indonesia hingga kini masih rawan terhadap kejahatan kelautan dan udara. Mulai dari transaksi senjata, narkoba, hingga kejahatan berat lainnya. Wilayah perbatasan yang rawan kejahatan meliputi perbatasan Indonesia-Malaysia, Indonesia-Singapura, Indonesia-Samudra Pasifik serta perbatasan dengan Filipina. Hal itu dipaparkan Sekretaris Dewan Kelautan Indonesia, Rizald Max Rompas dalam Sosialisasi Tentang Pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), Selasa (28/06/11).
Oleh karena itu, ketentuan hukum internasional harus dipahami para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang berada di wilayah perbatasan. Adapun tindak kejahatan laut yang dominan adalah pencurian sumber daya kelautan dan perikanan, yang dilakukan para nelayan asal Taiwan, Thailand, serta Korea. Penegakan hukum yang dilakukan aparat selama ini adalah merampas kapal nelayan asing yang memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tanpa mengantongi surat izin.
Sedangkan para pelaku dideportasi ke negara asal. Tetapi untuk nelayan yang memasuki wilayah teritorial tetap dikenakan sanksi pidana. Di samping itu, permasalahan hukum laut internasional bukan hanya terjadi di wilayah kelautan, tetapi juga terjadi di udara. Dewan Kelautan Indonesia secara aktif terus melakukan sosialisasi dan pemahaman Konvensi Hukum Laut Internasional ke wilayah yang memiliki perairan luas, seperti Kalbar.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Pontianak Herry Hadad mengapresiasi peran Dewan Kelautan Indonesia, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap konvensi hukum laut internasional Nasional melalui kegiatan sosialisasi di daerah. Apalagi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang maju, kuat dan mandiri, sangat dibutuhkan wawasan kewilayahan dan wawasan nusantara serta kesadaran masyarakat.
Di bagian lain, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Pontianak, Aswin Dja'far mengakui, pemahaman hukum laut internasional sangat dibutuhkan para pengambil kebijakan maupun masyarakat yang memiliki wilayah perairan. Tanpa terkeculai Kota pontianak. Meskipun tidak memiliki wilayah laut, tetapi berbagai potensi kelautan cukup banyak tergali di kota Pontianak. Diantaranya terdapat sebanyak 50 unit kapal milik nelayan asal Pontianak, sehingga pemahaman hukum laut sangat penting sebagai dasar pemerintah untuk mengambil kebijakan tentang aktifitas di laut.


KALBAR RANCANG PERDA PENANAMAN MODAL

Sebagai salah satu daerah yang menjadi tujuan investasi, khususnya di sub sektor perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kalbar perlu memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanaman Modal. Sehingga investasi yang masuk ke Kalbar bukan hanya dimaksudkan mendongkrak perekonomian masyarakat dan daerah, namun juga menjamin pembukaan lahan perkebunan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan.
Ditemui wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD Kalbar Senin (27/06/11), Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, saat ini tengah dirumuskan Raperda Penanaman Modal untuk mendukung iklim investasi di daerah. Di dalamnya memuat aturan yang tegas, bahwa penanaman modal harus sesuai dengan tata ruang. Sehingga menjamin investor yang menanamkan modal di Kalbar, tidak tersangkut kasus hukum di kemudian hari karena melanggar peruntukkan lahan.
Christiandy menambahkan, lahan yang diperuntukkan bagi areal perkebunan kelapa sawit di Kalbar mencapai 1,5 juta hektar, namun baru sekitar 500. 000 hektar yang telah ditanami. Sedangkan sisanya tengah dievaluasi instansi terkait, untuk mengetahui kendala pemegang izin sehingga konsesi lahan belum dimanfaatkan.
Kemudian bagi perkebunan karet telah dicadangkan seluas 1,2 juta hektar, dan sekitar 1 juta hektar dicadangkan untuk pengembangan komoditas kelapa, kakao, jagung serta komoditas lainnya. Sehingga sektor perkebunan menjadi alternatif bagi pemerintah, untuk memajukan daerah dengan mengundang investasi swasta.
Sementara itu, berdasarkan RPJMD Kalbar, pertumbuhan ekonomi tahun 2011 ditargetkan mencapai 6,89 %, sedangkan inflasi 4,22 %. Untuk merealisasikan target tersebut, pemerintah memerlukan kontribusi investasi dalam negeri sebesar 5,15 trilyun dan investasi asing sebesar 572,62 juta dolar AS.