| KBRN, Pontianak: Setelah berlangsung selama 5 hari (2 s/d 6 Juli 2013) Pekan Gawai Dayak propinsi Kalbar ke 28 tahun 2013, Sabtu (6/7/2013) malam ditutup oleh Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya. Sekitar 700 warga memadati tribun dan halaman Rumah Radakng di Jl. Sutan Syahrir untuk menyaksikan rangkaian akhir dari even tersebut. Dalam sambutannya, Christiandy mengakui penyelenggaraan Gawai Dayak tahun ini memang lebih meriah dibanding tahun – tahun sebelumnya, terutama tingginya animo pengunjung untuk mendatangi atau menyaksikan berbagai kegiatan yang berlangsung dalam Gawai. "Faktor utama yang menyebabkan penyelenggaraan Gawai tahun ini begitu meriah adalah Radakng, rumah adat Dayak yang baru diresmikan oleh pak gubernur," terang Christiandy. Bahkan, menurut Chrstiandy, disain bangunan rumah Radakng yang begitu indah dan megah telah menimbulkan decak kagum dari para undangan maupun pengunjung yang menghadiri peresmian Rumah Adat tersebut, termasuk tamu dari negara Malaysia. Namun, ia berharap agar capaian yang membanggakan tersebut tidak berhenti di situ saja, tetapi perlu lebih ditingkatkan lagi. |
"Terutama mengemas berbagai kegiatan dalam Gawai menjadi lebih menarik agar dapat mendukung sektor kepariwisataan daerah," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris daerah kota Pontianak, M. Akip mengucakan selamat atas suksesnya penyelenggaraan Gawai Dayak ke 28, yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung kemajuan kota Pontianak. "Kita sudah pasti akan terus mendukung pelaksanaan even budaya ini, dan sebagai langkah awal telah dianggarkan dana untuk melebarkan ruas jalan Sutan Syahrir menjadi 2 jalur, sehingga lebih memudahkan masyarakat untuk mengunjungi Rumah Radakng maupun perkampungan budaya," terang Akip. Sementara dari ajang paling bergengsi dari pekan Gawai Dayak yakni Bujang dan Dara, terpilih Fidelis Adolf Kris utusan DAD Ketapang sebagai Bujang Gawai 2013 dan Ignatia Karunia dari Sanggar Patamuan Banuaka sebagai Dara Gawai 2013. (Boyke/YY) |
Senin, 28 November 2016
Wagub Kalbar Tutup Gawai Dayak 28
21.54.00
No comments
Kalbar Upayakan Lindungi Kekayaan Intelektual
21.38.00
No comments
| KBRN, Pontianak: Klaim sepihak negara luar terhadap kekayan intelektual maupun budaya Indonesia khususnya Kalbar, mendorong Pemerintah propinsi Kalbar dan instansi terkait untuk melakukan proteksi terhadap seluruh hasil karya kekayaan intelektual. Baik hasil karya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi, seni maupun sastra. "Sudah selayaknya hasil karya intelektual yang dihasilkan dengan mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya mendapatkan penghargaan dan perlindungan melalui sistem perlindungan hukum yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," ujar staf ahli Gubernur Kalbar, Togi L. Tobing saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Bidang Politik dan Pemerintahan Kantor Penelitian dan Pengembangan Kalbar, Rabu (12/6/2013). Menurutnya, HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan instrumen antara lain hak cipta, paten, merk, rahasia dagang dan disain industri. "Selain itu, HKI juga menunjang pengadaan dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreatifitas manusia, sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya yang sama dapat dihindari atau bahkan dapat dicegah," jelas Tobing. |
Sementara Kepala Kantor Penelitian & Pengembangan (Litbang) provinsi Kalbar, Agus Muharso Taufik, menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk sentra HKI di Kalbar. Namun, pihaknya dalam hal ini tidak bekerja sendiri, karena sentra HKI sifatnya hanya memfasilitasi. Di sisi lain, Kabid Masyarakat, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual dan Standarisasi IPTEK Kemenristek, Sabartua Tampubolon, mengatakan, bahwa royalty yang diberikan atas setiap karya intelektual merupakan bagian dari penghargaan terhadap HKI. "Meskipun di sisi lain, royalty yang diberikan atas HKI di Indonesia nilainya memang masih kecil dibanding negara–negara maju," ungkap Sabar. Kendati demikian, ia tetap menekankan pentingnya HKI dan mengajak seluruh masyarakat yang menghasilkan karya intelektual untuk mendaftarkan karyanya ke sentra HKI, demi mendapatkan proteksi dari kemungkinan pembajakan atau klaim dari pihak lain. (Boyke/WDA) |
Selasa, 09 September 2014
Demi Keadilan & Kemanusiaan, Bebaskan Anyun & Singkul
Penangkapan paksa disertai tindak kekerasan yang dilakukan
anggota BRIMOB Polda Kalimantan Barat terhadap lima warga Batu Daya pada 5 Mei
2014 lalu, yang berawal dari kejadian yang berakhir bentrok warga vs aparat,
saat warga mendatangi Camp PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources
pada 26 Oktober 2013 silam menagih haknya, dimana dua warga yakni Anyun dan
Yohanes Singkul hingga saat ini masih mendekam dalam tahanan menjadi
keprihatinan bersama. Dua warga kampung Keranji yang dipersalahkan telah melakukan
tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam dipaksa harus berurusan dengan
proses pengadilan yang berawal pada 2 Juli 2014. Pada sisi lain, saat kejadian
penangkapan paksa, kaum ibu dan anak-anak yang menyaksikan langsung proses
penangkapan mengalami trauma, ketakutan. Sementara ketika dua warga ditahan
sejak 6 Mei 2014 hingga saat ini, keluarga korban secara otomatis terpisah dari
orang yang menjadi tulang punggung mereka.
Pada sidang 1
September 2014, JPU membacakan tuntutan terhadap kedua warga Batu Daya, Anyun
dan Yohanes Singkul tersebut masing-masing didakwa atas tuduhan tindak
penganiayaan dan membawa senjata tajam dengan tuntutan pidana sebagaimana
dibacakan JPU selama 10 bulan penjara. Keduanya didakwa pelanggaran Pasal 351
KUHP & Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selanjutnya pada Senin, 8
September 2014 bertempat di PN Pontianak, Kuasa Hukum warga (Gerakan Bantuan
Hukum Rakyat Kalimantan) menyampaikan Pledoi (Pembelaan) atas kedua korban.
“Merespon kasus hukum yang dialami oleh kedua warga Batu Daya
ini, bagi kami adalah ujian serius untuk Pengadilan Negeri Pontianak menjawab
kritikan publik atas implementasi hukum di negeri ini yang tajam ke bawah dan
tumpul ke atas. Untuk itu, para hakim dalam kasus ini dituntut mengedepankan
rasa keadilan dan mempertimbangkan aspek social dan kemanusiaan dalam
memutuskan kasus ini yang rencananya akan disampaikan besok, Rabu 10 September
2014. Hakim diharapkan tidak hanya menjadi corong konstitusi semata, mereka dituntut memahami berbagai bentuk
konflik sumber daya alam yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, lebih
khusus lagi para hakim diwajibkan memahami aspek sosial budaya yang tumbuh dan
berkembang di dalam komunitas masyarakat di Kalimantan Barat, terutama
Masyarakat Adat Dayak” ungkap Anton P. Widjaya, Eksekutif Daerah WALHI
Kalimantan Barat.
Anton menambahkan bahwa dua warga Batu Daya, Kecamatan
Simpang Dua, Kabupaten Ketapang yang kini menjalani proses hukum dan mendekam
dalam bui merupakan korban atas alpanya niat baik perusahaan mengakomodir
hak-hak masyarakat yang selama ini mereka perjuangkan. “Karenanya, demi
keadilan dan kemanusiaan, kami menyerukan agar Anyun dan Yohanes Singkul
dibebaskan,” tambah Anton.
“Dalam kasus ini, nuansa motif kriminalisasi terlihat sejak
awal, terlebih dengan adanya keterlibatan pihak perusahaan. Penangkapan warga
dengan tuduhan penganiayaan karena salah satu dari anggota BRIMOB yang juga
ketua regu terlempar benda keras saat aksi damai warga hanyalah dampak, bukan
persoalan dasar. Demikian pula tuduhan karena membawa senjata tajam pada saat
kejadian bentrok antar warga dengan anggota kepolisian sebagaimana yang dialami
Yohanes Singkul,” tambah Agus Sutomo, Direktur Link-AR Borneo.
Lebih lanjut, Tomo menambahkan bahwa pada saat kejadian
sesungguhnya baik anggota BRIMOB maupun
warga, sama-sama menjadi pihak korban. “Karena sebagaimana diketahui, salah
seorang warga yang juga kepala desa Batu Daya pada saat kejadian, disekap dan
dipukuli pihak satpam perusahaan dan anggota BRIMOB hingga babak belur dan
bahkan pingsan dengan luka di bagian kepala,” jelasnya.
Sesungguhnya akar persoalan sebenarnya adalah tidak adanya
niat baik untuk pemenuhan hak masyarakat dengan janji-janji yang tak kunjung
dipenuhi oleh pihak perusahaan sehingga menyebabkan warga Batu Daya untuk
kesekian kalinya kembali mendatangi Camp perusahaan pada 26 Oktober 2013 silam.
Karena ada perlawanan untuk menghalang-halangi warga yang berniat memasuki
wilayah Camp oleh aparat yang berjaga ditambah suara tembakan peringatan, maka kejadian
bentrok tidak terhindarkan.
Jadi atas kesaksian Sahrudin, oknum anggota brimob yang
menjadi korban pelemparan yang mengatakan tidak mengetahui adanya tembakan
peringatan pada sidang 6 Agustus 2014 lalu tidak masuk akal, karena berbeda
dengan kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan (Video kejadian). Lebih
tidak masuk akal lagi bila benda keras yang mengenainya berdasarkan keterangan
saksi pihak pelapor hanyalah serpihan dari bongkahan besar semata. Bila melihat
kontruksi kehadiran anggota BRIMOB hingga terjadi bentrok antar warga dari
kesaksian pihak pelapor yakni anggota BRIMOB dan perwakilan pihak perusahaan
beberapa waktu lalu, maka jelas ada unsur konspirasi untuk melakukan
kriminalisasi terhadap warga.
“Karena itu, kami menunggu majelis hakim yang menangani kasus
ini membuat keputusan yang adil dan berkualitas, berlandaskan kepada kondisi
objektif Masyarakat Adat Dayak dan pemahaman akan adat budaya yang berkembang
di tengah masyarakat serta memposisikan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan
hak atas tanah warisan leluhur dan nenek moyang mereka sebagai pertimbangan utama keputusan,” tambah
Anton.
Hal sama disampaikan Penanggungjawab Forum Relawan
Kemanusiaan Pontianak, Bruder Stephanus Paiman. “Saya harap majelis hakim harus
bijak dalam memutus perkara ini, mereka harus melihat sisi budaya masyarakat
setempat, misalnya soal sajam di kampung atau daerah pedalaman, tidak bisa
langsung memasukanya dalam UU darurat,” tegasnya.
Bruder Stephanus Paiman juga menyampaikan harus dihadirkan
juga ahli budaya atau daerah setempat. “Misalnya untuk kampung saya di Benua
Bantanan, orang kampung biasa membawa parang atau senapang lantak atau bomen
untuk pergi ke ladang, karena parang digunakan untuk memotong kayu dan senapan
untuk mengusir hama seperti seperti babi hutan dan monyet. Begitu juga di
daerah pedalaman lain di Kalbar seperti Kapuas Hulu, Ketapang dan sebagainya.
Oleh karna itu sekali lagi saya ingatkan bahwa untuk lebih netralnya putusan,
majelis harus melibatkan pakar budaya setempat,” imbuhnya.
Penting kiranya direfleksikan dalam kasus ini, bagaimana
seandainya yang berada pada posisi warga yang menjadi korban adalah para
anggota majelis hakim??? Untuk selanjutnya, tentu tindak kriminalisasi terhadap
warga yang memperjuangkan haknya tidak boleh terjadi lagi. Sudah saatnya,
pemerintah melakukan evaluasi terhadap investasi dan mempertegas
keperpihakannya terhadap keselamatan rakyat maupun lingkungan hidup.
Senin, 07 Juli 2014
Aksi bersama Masyarakat Sipil Kalimantan Barat 5 Juli: Serukan ‘Dekrit’ untuk Keselamatan Rakyat & Ekosistem Indonesia
23.33.00
No comments
SEMBILAN Juli 2014 mendatang, segenap warga di nusantara akan memiilih Presiden dan Wakil Presiden. Agenda lima tahunan ini kembali menyita perhatian publik. Visi maupun misi dari dua pasang Calon telah dan terus dibeberkan kepada masyarakat luas melalui berbagai kesempatan. Singkatnya, negeri kita saat ini sedang mencari dan menanti pemimpin baru untuk lima tahun ke depan.
Kampanye santun hingga dengan bentuk maupaun caranya yang “memuakkan” menuntut kesadaran penuh masyarakat luas agar tidak gampang terprovokasi maupun menelan mentah bentuk informasi dan janji-janji kampanye yang disampaikan. Demikian pula tayangan stasiun televisi penting dilihat secara kritis. Pada situasi ini, rakyat tentu penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas agar kedamaian dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menempatkan diri sebagai penjaga aturan main terpercaya dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan Presiden & Wakil Presiden agar berjalan baik.
Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat yang terdiri dari sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius.
“Pentingnya keselamatan rakyat dan lingkungan hidup mendapat perhatian serius karena hakikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka di orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya harus ditempatkan pada posisi yang semestinya,” jelas Hendrikus Adam,” Koordinator Aksi.
Karenanya untuk menyampaikan hal tersebut, Sabtu (5/7) mendatang akan digelar aksi solidaritas bersama masyarakat sipil menyampaikan dekrit Rakyat Kalimantan Barat untuk keselamatan rakyat dan ekosistem Indonesia. Aksi independen tersebut akan menyampaikan delapan poin mandat yang merupakan dekrit rakyat untuk pemimpin Indonesia pasca 9 Juli.
Menurut Hendrikus Adam, kegiatan ini dipusatkan di kawasan Bundaran Untan mulai pukul 15.00 WIB yang akan dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup dengan orasi, pembentangan spanduk 30 meter dan poster, pembagian selebaran, teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama.
“Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini. Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir-akhir ini” terang Adam.
Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini.
“Melalui aksi bersama yang akan dilakukan 5 Juli mendatang, melalui kampanye akbar bersama ini kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” pungkas Adam.
Peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013.
Di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%). Sedangkan catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.
Selanjutnya berdasarkan tinjauan LH tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6727 desa/kelurahan yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang. Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA.
Kampanye santun hingga dengan bentuk maupaun caranya yang “memuakkan” menuntut kesadaran penuh masyarakat luas agar tidak gampang terprovokasi maupun menelan mentah bentuk informasi dan janji-janji kampanye yang disampaikan. Demikian pula tayangan stasiun televisi penting dilihat secara kritis. Pada situasi ini, rakyat tentu penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas agar kedamaian dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menempatkan diri sebagai penjaga aturan main terpercaya dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan Presiden & Wakil Presiden agar berjalan baik.
Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat yang terdiri dari sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius.
“Pentingnya keselamatan rakyat dan lingkungan hidup mendapat perhatian serius karena hakikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka di orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya harus ditempatkan pada posisi yang semestinya,” jelas Hendrikus Adam,” Koordinator Aksi.
Karenanya untuk menyampaikan hal tersebut, Sabtu (5/7) mendatang akan digelar aksi solidaritas bersama masyarakat sipil menyampaikan dekrit Rakyat Kalimantan Barat untuk keselamatan rakyat dan ekosistem Indonesia. Aksi independen tersebut akan menyampaikan delapan poin mandat yang merupakan dekrit rakyat untuk pemimpin Indonesia pasca 9 Juli.
Menurut Hendrikus Adam, kegiatan ini dipusatkan di kawasan Bundaran Untan mulai pukul 15.00 WIB yang akan dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup dengan orasi, pembentangan spanduk 30 meter dan poster, pembagian selebaran, teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama.
“Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini. Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir-akhir ini” terang Adam.
Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini.
“Melalui aksi bersama yang akan dilakukan 5 Juli mendatang, melalui kampanye akbar bersama ini kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” pungkas Adam.
Peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013.
Di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%). Sedangkan catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.
Selanjutnya berdasarkan tinjauan LH tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6727 desa/kelurahan yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang. Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA.
Selamatkan Rakyat, selamatkan Ekosistem Kalimantan
| BEBERAPA hari ke depan, (9/7/2014) warga Indonesia akan memiilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bhakti 2014 – 2019 . Agenda lima tahunan ini kembali menyita perhatian publik. Visi maupun misi dari dua pasang telah dan terus dibeberkan kepada masyarakat luas melalui berbagai kesempatan. Pada situasi seperti ini, rakyat penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas, agar suasana damai dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat sungguh menjadi penjaga aturan penyelenggaraan prose Pemilu iden & Wakil Presiden agar berjalan baik. Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat dari 40 organisasi terdiri atas sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius. “Keselamatan rakyat dan lingkungan hidup harus mendapat perhatian serius karena hak ikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya penting menjadi perhatian serius Presiden mendatang, ”jelas Hendrikus Adam, koordinator aksi. Kegiatan yang dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup melalui orasi, pembentangan dan penandatangan spanduk 30 meter, poster, pembagian selebaran, aksi teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama di Bundaran Untan, Pontianak. “Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini. Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir - akhir ini” tambah Adam. Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini. “Melalui aksi akbar bersama ini, kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” tambah, Ahmad Asmungin, Humas aksi. Asmungin menambahkan bahwa peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. “Kami berharap negara sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi warga Indonesia, ”tambah Asmungin. Dalam aksi ini, gerakan lingkungan hidup Kalimantan Barat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menegaskan tuntutan kepada Presiden terpilih 2014 untuk menyelamatkan rakyat dan lingkungan hidup. Berikut merupakan sejumlah tuntutan yang disampaikan; (1) Negara sungguh – sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi warga negara Indonesia, (2) Tidak menempatkan aparat sebagai alat kepentingan pemodal yang melakukan tindakan represif kepada rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya, (3) Lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi atas dasar keadilan dan kemanusiaan dengan memastikan penataan ulang relasi negara, modal & Rakyat, (4) Menyediakan ruang hidup yang seluas - luasnya kepada rakyat Indonesia serta memelihara keberlanjutan Lingkungan Hidup, |
(5) Mengesahkan RUU Pengakuan & Perlindungan Hak – hak Masyarakat
Adat, (6) Menyelesaikan konflik Agraria & Lingkungan Hidup secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, (7) Memulihkan kerusakan ekologis sebagai akibat kebijakan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang eksploitatif, (8) Menghentikan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang merusak, mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak membela kepentingan rakyat, (9) Mewujudkan pemenuhan dan perbaikan infrastruktur yang memihak kepentingan rakyat Indonesia dan lingkungan hidup secara berkeadilan khususnya di Kalimantan Barat. Anton P. Widjaya, Direktur WALHI Kalimantan Barat meminta Presiden mendatang memastikan keberpihakan dalam penyelamatan rakyat dan lingkungan hidup dengan sungguh memperhatikan tuntutan yang disampaikan. “Di Kalbar kami mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013, ” tambahnya. Anton menambahkan berdasarkan tinjauan WALHI LH tahun 2014 di Indonesia, mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6.727 desa/keluarah yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 565 orang. “Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kalimantan Barat ” terang Anton. Anton menambahkan massifnya izin bagi korporasi industri ekstraktif di Kalimantan Barat memperlihatkan ketimpangan luar biasa atas pemanfaatan sumber daya alam. Dalam hal ini luasan ijin tidak sebanding dengan luasan wilayah kelola masyarakat yang pada akhirnya juga berpotensi melahirkan pelanggaran & perampasan tanah yang begitu nyata terus terjadi. “Kian kecilnya ruang hidup dan semakin luasnya eksploitasi berdampak pada kerusakan lingkungan yang kemudian jelas melanggar penghormatan dan perlindungan serta menghambat pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pada sisi yang lain, kebijakan pengembangan izin bagi korporasi penting dievaluasi serta dihentikan sembari melakukan audit maupun penyelesaian serta pemulihan atas persoalan agraria utamanya terkait keselamatan manusia dan lingkungan hidup, ” terang Anton. Sebagaimana diketahui luas izin konsesi perusahaan masing - masing mencapai; 378 izin perkebunan kelapa sawit seluas 4.962,022 ha, 721 izin pertambangan dengan seluas 5.074,338 ha dan 76 IUPHHK seluas 3.611,721 ha dengan luas keseluruhan mencapai 13,648,081 ha. Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka - angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA. Sedangkan berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain - lain 6 konflik (1,63%). Selanjutnya catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%. |






