Senin, 07 Juli 2014

Aksi bersama Masyarakat Sipil Kalimantan Barat 5 Juli: Serukan ‘Dekrit’ untuk Keselamatan Rakyat & Ekosistem Indonesia

SEMBILAN Juli 2014 mendatang, segenap warga di nusantara akan memiilih Presiden dan Wakil Presiden. Agenda lima tahunan ini kembali menyita perhatian publik. Visi maupun misi dari dua pasang Calon telah dan terus dibeberkan kepada masyarakat luas melalui berbagai kesempatan. Singkatnya, negeri kita saat ini sedang mencari dan menanti pemimpin baru untuk lima tahun ke depan.

Kampanye santun hingga dengan bentuk maupaun caranya yang “memuakkan” menuntut kesadaran penuh masyarakat luas agar tidak gampang terprovokasi maupun menelan mentah bentuk informasi dan janji-janji kampanye yang disampaikan. Demikian pula tayangan stasiun televisi penting dilihat secara kritis. Pada situasi ini, rakyat tentu penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas agar kedamaian dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat menempatkan diri sebagai penjaga aturan main terpercaya dalam memastikan penyelenggaraan pemilihan Presiden & Wakil Presiden agar berjalan baik.

Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat yang terdiri dari sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius.

“Pentingnya keselamatan rakyat dan lingkungan hidup mendapat perhatian serius karena hakikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka di orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya harus ditempatkan pada posisi yang semestinya,” jelas Hendrikus Adam,” Koordinator Aksi.

Karenanya untuk menyampaikan hal tersebut, Sabtu (5/7) mendatang akan digelar aksi solidaritas bersama masyarakat sipil menyampaikan dekrit Rakyat Kalimantan Barat untuk keselamatan rakyat dan ekosistem Indonesia. Aksi independen tersebut akan menyampaikan delapan poin mandat yang merupakan dekrit rakyat untuk pemimpin Indonesia pasca 9 Juli.

Menurut Hendrikus Adam, kegiatan ini dipusatkan di kawasan Bundaran Untan mulai pukul 15.00 WIB yang akan dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup dengan orasi, pembentangan spanduk 30 meter dan poster, pembagian selebaran, teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama.

“Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini. Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir-akhir ini” terang Adam.

Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini.

“Melalui aksi bersama yang akan dilakukan 5 Juli mendatang, melalui kampanye akbar bersama ini kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” pungkas Adam.

Peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup di Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013.

Di Indonesia berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain-lain 6 konflik (1,63%). Sedangkan catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.

Selanjutnya berdasarkan tinjauan LH tahun 2014, WALHI mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6727 desa/kelurahan yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebesar 565 orang. Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria. Angka-angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA.

Selamatkan Rakyat, selamatkan Ekosistem Kalimantan

BEBERAPA hari ke depan, (9/7/2014) warga Indonesia akan memiilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bhakti 2014 – 2019 . Agenda lima tahunan ini kembali menyita perhatian publik. Visi maupun misi dari dua pasang telah dan terus dibeberkan kepada masyarakat luas melalui berbagai kesempatan.

Pada situasi seperti ini, rakyat penting dididik agar tidak gampang tersulut emosi apalagi sampai melakukan tindakan anarkis – beringas, agar suasana damai dapat diraih. Peran dan panutan kandidat, kaum elitis bersama para pendukung menghadirkan sikap damai & sportif dengan mengedepankan etika politik santun yang bermartabat menjadi sangat penting. Demikian pula negara melalui sejumlah institusinya, juga pihak penyelenggara Pemilu, diharapkan dapat sungguh menjadi penjaga aturan penyelenggaraan prose Pemilu iden & Wakil Presiden agar berjalan baik.

Lebih penting dari hiruk pikuk yang ada, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat dari 40 organisasi terdiri atas sejumlah elemen CSO, organisasi mahasiswa dan komunitas memandang bahwa meletakkan kepentingan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup sebagai pusat perhatian serius dari capaian akhir dari proses Pemilu Presiden & Wakil Presiden 9 Juli penting sungguh menjadi perhatian serius.

“Keselamatan rakyat dan lingkungan hidup harus mendapat perhatian serius karena hak ikat proses demokrasi yang sedang berlangsung khususnya melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya bermuara pada kepentingan rakyat. Untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka orientasi kepentingan keselamatan manusia dan lingkungannya penting menjadi perhatian serius Presiden mendatang, ”jelas Hendrikus Adam, koordinator aksi.

Kegiatan yang dirangkai dengan sejumlah kegiatan kampanye penyelamatan lingkungan hidup melalui orasi, pembentangan dan penandatangan spanduk 30 meter, poster, pembagian selebaran, aksi teaterikal dan akan diakhiri dengan buka puasa bersama di Bundaran Untan, Pontianak.

“Peristiwa bencana dan kerusakan lingkungan hidup, konflik agraria, ketidakadilan dan kemanusiaan yang berakar dari persoalan struktural bukan menjadi rahasia lagi bagi masyarakat luas selama ini.

Di Kalimantan Barat misalnya, bencana Banjir di Menjalin yang menewaskan 3 warga awal Desember 2013, Kabut asap pada Februari 2014, kriminalisasi dan tindak penganiayaan oleh aparat terhadap warga Batu Daya di Ketapang, Kalimantan Barat adalah bagian dari persoalan serius yang ada di depan mata akhir - akhir ini” tambah Adam.

Adam menambahkan, tindak kekerasan dan intimidasi yang juga dialami petani desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jateng yang menolak penambangan Karst dan pembangunan pabrik semen PT. Semen Indonesia guna mempertahankan tempat menggantungkan hidupnya dari tanah dan air di pegunungan Kendeng. Demikian pula kekerasan aparat terhadap kaum tani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang mempertahankan 350 hektar lahannya dari tindakan eksekusi pengadilan yang memenangkan PT. Sumber Air Mas Pratama – anak perusahaan PT. Agung Podomoro dalam sengketa tanah dengan ratusan petani pemilik lahan. Demikian juga dengan bencana lumpur Lapindo, yang hingga saat ini belum pernah terselesaikan oleh pemerintah rezim saat ini.

“Melalui aksi akbar bersama ini, kami berharap agar Pemimpin Indonesia kedepan sungguh memihak dan memiliki komitmen serius memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sebagai bagian dari rakyat, kita berharap tidak ada lagi bencana ekologis yang terus terulang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak ada lagi tindak kekerasan oleh aparat. Kita berharap negara sungguh hadir sebagai benteng hak asasi manusia,” tambah, Ahmad Asmungin, Humas aksi.

Asmungin menambahkan bahwa peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. “Kami berharap negara sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi warga Indonesia, ”tambah Asmungin.

Dalam aksi ini, gerakan lingkungan hidup Kalimantan Barat yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menegaskan tuntutan kepada Presiden terpilih 2014 untuk menyelamatkan rakyat dan lingkungan hidup. Berikut merupakan sejumlah tuntutan yang disampaikan;

(1) Negara sungguh – sungguh menjamin penghormatan, perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi warga negara Indonesia,

(2) Tidak menempatkan aparat sebagai alat kepentingan pemodal yang melakukan tindakan represif kepada rakyat untuk mempertahankan hak hidupnya,

(3) Lebih mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi atas dasar keadilan dan kemanusiaan dengan memastikan penataan ulang relasi negara, modal & Rakyat,

(4) Menyediakan ruang hidup yang seluas - luasnya kepada rakyat Indonesia serta memelihara keberlanjutan Lingkungan Hidup,






(5) Mengesahkan RUU Pengakuan & Perlindungan Hak – hak Masyarakat Adat,
 
(6) Menyelesaikan konflik Agraria & Lingkungan Hidup secara tuntas dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,

(7) Memulihkan kerusakan ekologis sebagai akibat kebijakan industri ekstraktif berbasis hutan dan lahan yang eksploitatif,

(8) Menghentikan usaha kehutanan, pertambangan dan perkebunan yang merusak, mengabaikan daya dukung lingkungan dan tidak membela kepentingan rakyat, 

(9) Mewujudkan pemenuhan dan perbaikan infrastruktur yang memihak kepentingan rakyat Indonesia dan lingkungan hidup secara berkeadilan khususnya di Kalimantan Barat.


Anton P. Widjaya, Direktur WALHI Kalimantan Barat meminta Presiden mendatang memastikan keberpihakan dalam penyelamatan rakyat dan lingkungan hidup dengan sungguh memperhatikan tuntutan yang disampaikan. “Di Kalbar kami mencatat sedikitnya 465 kasus dan kejadian terkait persoalan lingkungan hidup dalam rentang waktu 2008, 2011 hingga Juni 2013, ” tambahnya.

Anton menambahkan berdasarkan tinjauan WALHI LH tahun 2014 di Indonesia, mencatat bencana ekologis pada tahun 2013 mengalami lonjakan yang sangat tajam. Jika pada tahun 2012 banjir dan longsor hanya terjadi 475 kali dengan korban jiwa 125 orang, pada 2013 secara kumulatif menjadi 1392 kali atau setara 293 persen. Bencana tersebut telah melanda 6.727 desa/keluarah yang tersebar 2787 kecamatan, 419 kabupaten/kota dan 34 propinsi dan menimbulkan korban jiwa sebanyak 565 orang.

“Di Kalimantan Barat, banjir terparah yang hingga menyebabkan tiga korban jiwa terjadi pada awal Desember 2013 di kecamatan Menjalin, Kalimantan Barat ” terang Anton.

Anton menambahkan massifnya izin bagi korporasi industri ekstraktif di Kalimantan Barat memperlihatkan ketimpangan luar biasa atas pemanfaatan sumber daya alam. Dalam hal ini luasan ijin tidak sebanding dengan luasan wilayah kelola masyarakat yang pada akhirnya juga berpotensi melahirkan pelanggaran & perampasan tanah yang begitu nyata terus terjadi.

“Kian kecilnya ruang hidup dan semakin luasnya eksploitasi berdampak pada kerusakan lingkungan yang kemudian jelas melanggar penghormatan dan perlindungan serta menghambat pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pada sisi yang lain, kebijakan pengembangan izin bagi korporasi penting dievaluasi serta dihentikan sembari melakukan audit maupun penyelesaian serta pemulihan atas persoalan agraria utamanya terkait keselamatan manusia dan lingkungan hidup, ” terang Anton.

Sebagaimana diketahui luas izin konsesi perusahaan masing - masing mencapai; 378 izin perkebunan kelapa sawit seluas 4.962,022 ha, 721 izin pertambangan dengan seluas 5.074,338 ha dan 76 IUPHHK seluas 3.611,721 ha dengan luas keseluruhan mencapai 13,648,081 ha.

Masih berdasarkan catatan WALHI, sepanjang tahun 2013, korporasi menempati angka tertinggi sebagai aktor/pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan prosentase 82,5%. Selama kurun waktu 2013 ini, sedikitnya ada 52 perusahaan yang menjadi pelaku berbagai konflik lingkungan, sumber daya alam dan agraria.

Angka - angka ini menunjukkan bahwa industri ekstrakif seperti tambang dan perkebunan sawit skala besar merupakan predator puncak ekologis. Kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan agraria mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2012, ada 147 peristiwa kekerasan dan kriminalisasi dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, maka tahun 2013 angka ini naik menjadi 227 kasus konflik lingkungan dan SDA.

Sedangkan berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), selama 2013 terdapat 369 kasus agraria yang melibatkan 1.281.660.09 hektar (Ha) lahan dan 139.874 Kepala Keluarga (KK). Konflik tersebut berasal dari berbagai yakni perkebunan sebanyak 180 konflik (48,78%), pembangunan infrastruktur 105 konflik (28,46%), pertambangan 38 konflik (10,3%), kehutanan 31 konflik (8,4%), pesisir/kelautan 9 konflik (2,44%) dan lain - lain 6 konflik (1,63%).

Selanjutnya catatan HuMa di tahun 2013 terjadi 278 konflik sumber daya alam dan agraria yang berlangsung di 98 kota/kabupaten pada 23 provinsi Indonesia dengan luas area konflik mencapai 2. 416.035 hektar, termasuk di Kalimantan Barat. Adapun pelaku dominan dalam konflik tersebut meliputi; Taman Nasional/Kementrian Kehutanan, Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Perusahaan atau Korporasi, Perusahaan Daerah, dan Instansi lain (TNI). Seringnya tindak kekerasan menempatkan entitas negara sebagai pelanggaran HAM terbesar dengan frekuensi keterlibatan 54%, kemudian institusi bisnis sebanyak 36% dan individual berpengaruh sebanyak 10%.

Senin, 30 Juni 2014

Mempetisi Kapolda Kalbar

Kasus yang menimpa dua orang warga Batu Daya yakni Yohanes Singkul dan Anyun yang mendekam dalam tahanan Mapolda Kalimantan Barat sejak 5 Mei 2014 lalu masih menyisakan keprihatinan. Hadirnya perusahaan kelapa sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa/PT. First Resources yang tidak memihak kepentingan warga menjadi faktor penting atas peristiwa ketidak-adilan yang dialami. Kasus ini selanjutnya bukan hanya mampu melukai rasa keadilan, juga rasa kemanusiaan yang memiriskan hati. Pengabaian hak warga oleh pihak perusahaan yang disertai tindak penangkapan paksa disertai cara kekerasan dan ancaman yang dilakukan aparat Kepolisian daerah Kalimantan Barat juga telah membuat warga trauma. Juga dialami anak-anak usia sekolah. Bahkan diantaranya ada yang mengalami demam. 

Peristiwa ketidakadilan dalam tatakelola sumberdaya alam yang menyebabkan lahirnya konflik agraria dimana rakyat lemah pemilik wilayah kelola selanjutnya menjadi korban tentu bukan hal baru. Karenanya, kasus Batu Daya, di Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang sudah seharusnya mendapat perhatian semua pihak termasuk pimpinan Kepolisian daerah Kalimantan Barat. Singkatnya telah terjadi tragedi kemanusiaan dan ketidakadilan yang menyebabkan peristiwa kriminalisasi atas dua warga Batu Daya. Pihak Kepolisian daerah Kalimantan Barat maupun pihak penegak hukum lainnya sedianya dapat memeberikan keadilan dengan MEMBEBASKAN kedua warga dimaksud. 

Melalui lembaran ini, kami telah menggalang dukungan untuk petisi yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2014. Hingga saat ini, Kamis, 12 Juni 2014 pukul 15.00 wiba sejumlah dukungan dari segenap warga Indonesia atas petisi kepada sejumlah pihak; (1) Kapolri, (2) Kapolda Kalimantan Barat, (3) Bupati Ketapang, (4) Komnas Hak Asasi Manusia, telah terkumpul. Adapun PETISI tersebut pada prinsipnya MEMINTA PEMBEBASAN atas Yohanes Singkul & Anyun, warga Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Ketapang, Kalimantan Barat. Secara lebih lengkap berikut poin petisi dimaksud; 

1. Dengan segala hormat, meminta Kapolda Kalimantan Barat untuk membebaskan Yohanes Singkul dan Anyun. Keduanya merupakan tulang punggung keluarga yang sedang dinanti di rumah, namun menjadi korban kriminalisasi atas hadirnya korporasi yang mengabaikan hak-hak komunitas. 

2. Mendesak institusi kepolisian sungguh-sungguh menjadi pengayom, pelindung dan pelayan rakyat yang professional. Serta tidak menjadi alat korporasi untuk melakukan tindakan refresif terhadap rakyat. 

3. Pulihkan rasa takut dan trauma yang dialami warga, serta meminta negara melalui lembaga komisioner (Komnas HAM) melakukan pengusutan terhadap; (1) tindak peristiwa penangkapan yang disertai tindak kekerasan yang menakibatkan warga ketakutan & trauma, (2) pengabaian hak-hak warga atas hadirnya perusahaan (PT. SMP/PT.FR) . 

4. Tarik aparat dari wilayah konsesi perusahaan dan wilayah Komunitas (Masyarakat Adat). 

5. Mendesak Pemerintah segera mencabut Izin PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR). 

6. Memastikan adanya jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi segenap warga sebagaimana amanat konstitusi serta jangan ada pembungkaman oleh siapapun dan kepada siapapun. 

7. Mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntas raibnya tenda “Posko untuk Keadilan dan Kemanusiaan” dan meminta adanya keterbukaan kepada pihak yang membongkar tenda. 

Melalui kasus yang menimpa dua warga Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini, diharapkan ada perhatian serius dari berbagai pihak utamanya pihak Kepolisian agar sungguh-sungguh dapat menjadi pelayan, pengayom dan pelindung rakyat yang profesional. Demikian halnya pemerintah untuk lebih mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dalam kebijakan pembangunan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan itu sendiri.

Selasa, 10 Juni 2014

Selamatkan Ekosistem Kalimantan untuk Keberlanjutan Kehidupan Rakyat!!!

Hak atas pembangunan yang memihak kepentingan rakyat utamanya Hak Atas Hidup merupakan hak universal yang melekat pada setiap manusia dan hal ini dengan sendirinya menjadi kewajiban asasi negara bersama seluruh komponennya untuk penghormatan, perlindungan maupun pemenuhannya.

Selanjutnya Resolusi PBB 1803 (XVII) 14 Desember 1962 juga menegaskan bahwa kedaulatan atas sumberdaya alam merupakan hak rakyat untuk dengan bebas mengatur kekayaan sumberdaya alam mereka. Hak atas lingkungan sebagai Hak Asasi mendapatkan pengakuan pada kesimpulan Sidang Komisi Tinggi HAM (April 2001), yang memandatkan bahwa “Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.

Dalam Konstitusi Negara Kita khususnya UUD 1945 pasal 28H ayat (1) menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini secara tegas juga disampaikan dalam UU 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup pasal 65 ayat (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Demikian juga dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 3 menyebutkan “Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat”.

Begitu pentingnya lingkungan hidup untuk kebelanjutan kehidupan guna memastikan terpenuhinya hak hidup segala makhluk khususnya manusia. Namun demikian, kepastian pemenuhan hak atas lingkungan dalam perjalanannya mengalami persoalan ketika negara yang memiliki mandat melakukan kewajiban asasi justeru memberikan ruang bagi potensi terlanggarnya hak-hak warganya atas pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pelbagai regulasi seperti misalnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur tentang perlindungan lingkungan. Namun sebagaimana diatur dan dinyatakan di dalam pelbagai regulasi tersebut, perlindungan lingkungan hidup dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia kerapkali tidak sejalan dengan praktek.

Fakta bahwa krisis dan masalah lingkungan hidup sejatinya tidak semata lahir karena sikap setiap individu yang tidak bersahabat terhadap lingkungannya, namun lebih dari itu permasalahan krusial lingkungan hidup berakar dari persoalan struktural. Kebijakan industri ekstraktif (Perkebunan, pertambangan, hutan tanaman dan sejenisnya dalam skala luas) terhadap sumber daya lingkungan berbasis hutan dan lahan disadari telah menyebabkan rusaknya ruang hidup masyarakat dan juga habitat bagi satwa yang dilindungi.
Hal ini berdampak langsung pada hak dalam berbagai bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup. 

Kasus kriminalisasi disertai tindakan kekerasan aparat yang dialami warga Batu Daya 5 Mei 2014 lalu yang hingga kini masih mendekam dalam tanahan Polda Kalimantan Barat atas hadirnya korporasi (PT. Swadaya Mukti Prakarsa/PT. First Resources), krisis air dan krisis (lahan) pangan yang terjadi, konflik sumber daya agraria, bencana kabut asap yang terus terulang, diabaikannya hak-hak komunitas (Masyarakat Adat) atas hadirnya korporasi yang lebih mengedepankan kepentingan ekonomi telah melahirkan persoalan ketidakadilan dan kemanusiaan. Pada kondisi ini, akses maupun kontrol masyarakat atas ruang hidupnya yang sejak lama mengandalkan sumber daya lingkungannya mengalami persoalan serius. Kebijakan atas nama pembangunan berbasis hutan dan lahan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan pada akhirnya merampas ruang hidup untuk keberlanjutan kehidupan manusia Kalimantan. Dampak rusaknya lingkungan hidup pada kahirnya berimbas pula pada masyarakat perkotaan, termasuk di Kota Pontianak.

Massifnya izin bagi korporasi (sektor industri ekstraktif) di Kalimantan Barat dengan luas izin konsesi masing-masing mencapai; 378 izin perkebunan kelapa sawit seluas 4.962,022 ha, 721 izin pertambangan dengan seluas 5.074,338 ha dan 76 IUPHHK seluas 3.611,721 ha dengan luas keseluruhan mencapai 13,648,081 ha memperlihatkan ketimpangan luar biasa atas pemanfaatan sumber daya alam. Dalam hal ini luasan ijin tidak sebanding dengan luasan wilayah kelola masyarakat yang pada akhirnya juga berpotensi melahirkan pelanggaran dan perampasan tanah yang begitu nyata terus terjadi. Semakin kecilnya ruang kelola dan semakin luasnya eksploitasi berdampak pada kerusakan lingkungan yang kemudian jelas melanggar penghormatan dan perlindungan serta menghambat pemenuhan Hak Asasi Manusia. Pada sisi yang lain, kebijakan pengembangan izin bagi korporasi penting dievaluasi serta dihentikan sembari melakukan audit maupun penyelesaian serta pemulihan atas persoalan agraria utamanya terkait kesleamatan manusia juga lingkungan hidup.

Melalui perayaan Hari Lingkungan 5 Juni dengan tema “Selamatkan Ekosistem Kalimantan untuk Keberlanjutan Kehidupan Rakyat”, maka Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat secara bersama-sama menyerukan agar:
1. Kembalikan mandat negara sebagai pengemban kewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

2. Tata ulang relasi antara negara, modal dan rakyat.

3. Selesaikan konflik sumberdaya alam dan lingkungan hidup

4. Pulihkan keseimbangan ekologis dan perlindungan lingkungan hidup.

Kamis, 05 Juni 2014

PETISI untuk Pembebasan Warga Ketapang warga Korban Kriminalisasi

PETISI 
PAK KAPOLDA KALBAR, BEBASKAN YOHANES & ANYUN, 
WARGA KORBAN KRIMINALISASI HADIRNYA 
PERUSAHAAN PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA/PT. FIRST RESOURCES 


Kepada Yth.
1. Kapolri
2. Kapolda Kalimantan Barat
3. Bupati Ketapang
4. Komnas HAM

DEMI KEADILAN DAN KEMANUSIAAN, 

Penangkapan paksa yang disertai cara-cara kekerasan dan bahkan ancaman oleh aparat, Brimob Polda Kalimantan Barat terhadap lima warga Desa Batu Daya, Kecamatan Simpang Dua, Ketapang (Antonius Sintu, Yohanes Singkul, Puram Jorben Marinel, Anyun dan Bethlyawan) pada 5 Mei 2014 lalu masih belum berakhir. Dua dari lima warga yang ditangkap, yakni Yohanes Singkul dan Anyun masih mendekam di rumah tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Keduanya disangkakan melakukan tindak penganiayaan dan membawa senjata tajam saat terjadi insiden kericuhan di kantor perusahaan kelapa sawit PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR) pada 26 Oktober 2013. Selain seorang brimob yang menjadi korban lemparan benda keras yang mengenai bagian kepalanya, seorang warga yang juga kepala Desa Batu Daya turut menjadi korban, beliau disekap dan dikeroyok hingga babak belur hingga akhirnya pingsan.

Kehadiran warga tanggal 26 Oktober 2013 silam di Camp perusahaan sesungguhnya ruang dimana warga Desa Batu Daya untuk kesekian kalinya mendatangi kantor perusahaan, bermaksud menemui pimpinan PT. SMP/PT. FR guna menanyakan kesungguhan dalam mengakomodir hak-hak komunitas, termasuk hak atas lahan plasma yang sejak 18 tahun silam tidak kunjung ada kejelasan. Hadirnya aparat Brimob Polda Kalimantan Barat sejak awal dan dengan gagahnya menembakkan senapan ke udara guna memberi peringatan, justeru memantik amarah massa yang hadir menagih komitmen perusahaan. Beberapa diantaranya ada yang mengacungkan dan bahkan mengokang senjata (pistol dan senapan laras panjang). Kondisi miris yang telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan ini penting segera diakhiri dengan solusi dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Singkatnya, hadirnya warga ke kantor perusahaan dikarenakan adanya masalah yang lahir karena ketidakberpihakan perusahaan terhadap hak-hak komunitas yang menyebabkan warga dan aparat kepolisian menjadi korban langsung dari peristiwa tersebut.

Namun demikian, peristiwa penangkapan yang dilakukan pada 5 Mei 2014 juga turut mengundang keprihatinan mendalam. Aparat negara yang harusnya menjadi pengayom, pelindung dan pelayan bagi rakyat telah berhasil mengusik rasa kemanusiaan. Tentu pantas dipertanyakan pula hadirnya pasukan Brimob Polda Kalimantan Barat yang melakukan penangkapan langsung, bahkan turut melibatkan pihak perusahaan. Tindak penangkapan paksa dengan cara-cara kekerasan dan bahkan ancaman terhadap warga tidak terhindarkan. Kaum ibu dan anak-anak usia sekolah yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut merasa takut dan bahkan trauma. Dampaknya beberapa anak-anak di antaranya mengalami demam.

Terkait dengan peristiwa ketidakadilan yang dialami warga, “Posko untuk Keadilan dan Kemanusiaan” yang didirikan pada 14 Mei 2014 sebagai solidaritas bersama segenap elemen masyarakat sipil, warga, individu dan organisasi mahasiswa (Gerakan Masyarakat untuk Pembebasan warga Korban Kriminalisasi) terhadap warga korban kriminalisasi dibongkar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Dan kini belum ada keterbukaan dari pihak yang membongkarnya. Kejadian ini menyisakan kesan adanya upaya pembungkaman atas kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat yang tentu tidak sejalan dengan semangat amanat konstitusi.

Berkaca dari kenyataan sebagaimana diuraikan di atas, maka demi keadilan dan kemanusiaan kami menyerukan:

1. Dengan segala hormat, meminta Kapolda Kalimantan Barat untuk membebaskan Yohanes Singkul dan Anyun. Keduanya merupakan tulang punggung keluarga yang sedang dinanti di rumah, namun menjadi korban kriminalisasi atas hadirnya korporasi yang mengabaikan hak-hak komunitas.
2. Mendesak institusi kepolisian sungguh-sungguh menjadi pengayom, pelindung dan pelayan rakyat yang professional. Serta tidak menjadi alat korporasi untuk melakukan tindakan refresif terhadap rakyat.
3. Pulihkan rasa takut dan trauma yang dialami warga, serta meminta negara melalui lembaga komisioner (Komnas HAM) melakukan pengusutan terhadap; (1) tindak peristiwa penangkapan yang disertai tindak kekerasan yang menakibatkan warga ketakutan & trauma, (2) pengabaian hak-hak warga atas hadirnya perusahaan (PT. SMP/PT.FR) .
4. Tarik aparat dari wilayah konsesi perusahaan dan wilayah Komunitas (Masyarakat Adat).
5. Mendesak Pemerintah segera mencabut Izin PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP)/PT. First Resources (FR).
6. Memastikan adanya jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat bagi segenap warga sebagaimana amanat konstitusi serta jangan ada pembungkaman oleh siapapun dan kepada siapapun.
7. Mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntas raibnya tenda “Pokso untuk Keadilan dan Kemanusiaan” dan meminta adanya keterbukaan kepada pihak yang membongkar tenda. Demikian petisi ini kami sampaikan untuk kepentingan tegaknya keadilan dan kemanusiaan dalam bingkai NKRI yang dicintai.

Pontianak, 25 Mei 2014