Rabu, 10 Oktober 2012

PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN KALBAR MENINGKAT 28,34 PERSEN

Perekonomian Kalbar hingga kini terus menunjukkan perkembangan positif, yang ditandai dengan meningkatnya grafik penyaluran kredit untuk modal usaha dari Bank Indonesia kepada masyarakat. Tercatat, total kredit perbankan umum kepada pelaku usaha dan masyarakat hingga bulan Agustus lalu meningkat menjadi 28,34 persen dibanding Agustus tahun 2011. 

Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Hilman Tisnawan, menyebutkan, pada Agustus 2011 lalu, jika di hitung perbulan, pemberian kredit tersebut tumbuh sebesar 1,02 persen. ”Beruntungnya peningkatan pemberian kredit tersebut di dominasi oleh pemberian kredit untuk modal kerja, sebesar 33,23 persen,” ujarnya saat ditemui Senin (8/10). 

Menurutnya, pemberian kredit untuk modal usaha yang meningkat tersebut, menandakan jumlah UMKM di Kalbar juga semakin tumbuh. ”Total pemberian kredit oleh perbankan umum kepada masyarakat hingga Agustus lalu mencapai Rp 21,7 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk pemberian kredit oleh BPR, yang dipastikan jumlahnya lebih dari nilai tersebut,” tambahnya. 

Sementara itu, perkembangan perekonomian Kalbar hingga saat ini masih dipengaruhi oleh sektor perdagangan umum yang tumbuh sebesar 3 persen lebih pertahun. Selain itu, sektor pertanian, perkebunan serta kehutanan juga menjadi faktor peningkatan perekonomian Kalbar lainnya. 

”Terjadi peningkatan besar pada sektor perkebunan, khususnya sawit, dimana pada bulan Agustus lalu menunjukkan peningkatan dari pengajuan kredit modal kerjanya, sebesar 56 persen pertahun,” terangnya. 

Menurut Hilman, dengan besarnya pengajuan kredit modal usaha kerja pada sektor perkebunan tersebut, jelas berpengaruh pada pembukaan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Sebab, jika suatu perusahaan perkebunan mengajukan kredit pengembangan usaha, tentu ada lahan baru yang dibuka dan itu akan membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak. 

Di bagian lain, Hilman menlai Pemerintah provinsi Kalbar saat ini perlu melakukan pengkajian ulang, terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengingat perekonomian Kalbar yang terus menunjukkan peningkatan, yang ditandai dengan meningkatnya investasi di daerah. Sehingga sudah sepatutnya dibarengi dengan perbaikan kesejahteraan buruh dan karyawan melalui kenaikan upah. 

“UMP sebesar 900 ribu per bulan perlu dikaji ulang, agar sesuai dengan kebutuhan dasar masyarakat yang sebenarnya. Apalagi, angka inflasi Kalbar terbilang rendah, meskipun masih di atas rata – rata nasional, “terangnya. 

Ia mengakui trend saat ini beberapa daerah memang menyadari perlunya kenaikan upah buruh, seperti Kabupaten Sintang yang berencana menaikkan UMR dari 1,2 juta menjadi 1,5 juta rupiah tahun 2013. Kendati demikian, Hilman mengingatkan, agar kenaikan UMR tetap memperhatikan kemampuan dari kalangan pengusaha. Sebab, jika kenaikan UMR justru memberatkan pengusaha, tentu bakal berdampak negatif terhadap kegiatan perusahaan. 

“Bahkan, investor yang berencana untuk menanamkan modal di Kalbar dapat mengurungkan niatnya, sehingga merugikan semua pihak. Jadi besaran UMR harus dapat diterima oleh semua pihak, tanpa ada yang merasa dirugikan,” ingatnya.

MAHFUD MD. PIMPIN SIDANG SENGKETA PILGUB KALBAR

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilgub Kalbar 2012, Senin (8/10/12) siang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). 

2 perkara yang disidangkan, masing - masing perkara nomor 68/PHPU.D-IX2012 dengan pemohon Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid, serta perkara nomor 70/PHPU.D-X/2012 dengan pemohon Armyn Alianyang – Fathan A. Rasyid. 

“Sidang berlangsung sesuai jadwal pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Mahfud MD. Sidang tersebut merupakan pemeriksaan perkara dengan memeriksa seluruh kelengkapan permohonan,” ujar Wakil Ketua Tim Koalisi Morkes – Burhan (MB), Andry Hudaya Wijaya melalui seluler. 

Dikatakan Andry, pada kesempatan itu, pihak pemohon melalui kuasa hukum (Janses E. Sihaloho dkk) telah menyampaikan secara lisan gugatan di hadapan Majelis Hakim. Usai pembacaan gugatan, sidang kemudian diskor oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan Selasa siang dengan waktu yang sama, untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni KPU Kalbar. 

Terkait kemungkinan melengkapi berkas permohonan, dirinya enggan menjelaskan secara detail, karena hal itu telah dipercayakan pada tim kuasa hukum. 

“Namun, kemungkinannya tetap ada. Meskipun kami sebenarnya telah siap, tetapi karena memang ada jeda waktu untuk itu, maka tidak ada salahnya untuk disempurnakan. Apalagi, semakin meningkatkan bobot gugatan sehingga signifikan untuk menyakinkan Majelis Hakim agar mengabulkan gugatan yang diajukan,” terang Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalbar ini. 

Selain soal legalitas kepesertaan Armyn Alianyang dalam Pilgub Kalbar, Andry mengakui gugatan mereka juga menyangkut prosedur pelaksanaan Pilgub Kalbar oleh KPU Provinsi yang dinilai menyalahi aturan. Misalnya pendistribusian formulir C1 ke KPU Kabupaten Kota ada yang berbebntuk fotocopy. Menurutnya hal itu tidak memenuhi standar dan sangat rawan disalahgunakan. 

Legislator asal Kabupaten Ketapang ini menyatakan optimis gugatan mereka akan dikabulkan oleh MK, mengingat objektifitas lembaga ini dalam mengambil suatu keputusan terhadap perkara PHPU. Ia memperkirakan putusan final terkait gugatan mereka, paling lama diputuskan 22 Oktober 2012, atau 14 hari kerja terhitung sejak perkara diregistrasi di MK. 

Di bagian lain, Andry juga membenarkan bahwa Majelis Hakim menyidangkan perkara mereka, bersamaan dengan perkara Armyn Alianyang – Fathan A. Rasyid. Namun, ia menolak untuk mengomentari karena bukan kapasitasnya untuk menjawab. 

 “Tetapi yang jelas kedua pihak yang menggugat, yakni pemohon dengan nomor perkara 68 dan pemohon dengan nomor perkara 70 telah sama – sama menyampaikan gugatan,” pungkasnya.

WAGUB KALBAR SANGSIKAN DATA FITRA

Wakil gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya menyangsikan keakuratan data yang dipergunakan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terkait penilaian bahwa Kalbar termasuk urutan ke 5 provinsi terkorup di Indonesia.

Meskipun LSM yang bermarkas di Jakarta tersebut, mengklaim data yang dipergunakan merujuk laporan BPK semester I tahun 2011, tetapi menurutnya masih perlu diklarifikasi.

“Saya tidak menampik jika laporan keuangan Pemerintah provinsi Kalbar menjadi temuan BPK Perwakilan Kalbar, tapi sepengetahuan saya, angka yang dikeluarkan BPK terkait temuan yang dimaksud nilainya tidak sebesar yang disebutkan FITRA. Apalagi BPK juga mempertanyakan data tersebut. Selain itu, temuan BPK bukan hanya di tingkat provinsi, melainkan di 14 Kabupaten Kota se Kalbar,” ujar Christiandy kepada wartawan usai melepas jama`ah haji Kalbar di Balai Petitih Kamis (04/10/12) malam.

Justru Christiandy mengklaim, pengelolaan keuangan di Pemerintahan provinsi Kalbar dari tahun ke tahun terus membaik. “Terbukti, dari 13 pointer rekomendasi BPK sebanyak 12 diantaranya telah dibereskan, tinggal satu yang kini masih ditangani yakni mengenai pengelolaan asset,“ tambahnya.

Atas kemajuan yang diperoleh dalam pengelolaan keuangan tersebut, Kalbar naik peringkat dalam penilaian BPK Kalbar, dari sebelumnya di peringkat 9, saat ini berada di peringkat 4. Christiandy menambahkan, bahwa temuan BPK terkait laporan keuangan Pemerintah, bukan berarti telah terjadi praktik tindak pidana korupsi di dalamnya. “Sebab, mungkin saja kesalahan dalam laporan bersifat administratif,” terangnya.

Disamping itu, temuan BPK Kalbar tersebut terjadi di masa Pemerintahan gubernur sebelumnya, yakni antara tahun 2004 – 2008. Sementara periode Pemerintahan Cornelis adalah 2008 – 2013. Ia mengibaratkan Pemerintahan Cornelis saat ini, seperti “mencuci piring” atas kekacauan pengelolaan keuangan di Pemerintahan terdahulu.

NASDEM TARGET HUTANG KEMBALI NOL DALAM 2 KALI PEMILU

Partai Nasdem berupaya keras untuk memenangkan Pemilu tahun 2014 demi mewujudkan perubahan bangsa dan negara menjadi lebih baik. Karena hanya dengan memenangkan Pemilu, Partai Nasdem dapat menempatkan kader – kader terbaik di lembaga Pemerintahan, untuk mengubah arah kebijakan agar menjadi lebih berpihak pada rakyat. 

"Masyarakat tidak boleh lagi dibiarkan terlalu lama berada dalam penderitaan. Sehingga kemenangan pada Pemilu 2014 merupakan syarat mutlak dan hal itu telah menjadi komitmen seluruh kader partai, " ujar Ketua Majelis Nasional Partai Nasdem, Surya Paloh, di Pontianak Selasa (9/10/12). 

Ia menyebutkan salah satu masalah yang sangat memberatkan rakyat Indonesia saat ini adalah besarnya hutang luar negeri. Tapi, bagi partai Nasdem hal itu dapat teratasi, asalkan ada kepercayaan dari seluruh masyarakat untuk menjadikan partai Nasdem sebagai pengambil kebijakan. 

"Bahkan, jika mendapat otoritas dari masyarakat, hutang negara Indonesia yang mencapai 1.400 trilyun dapat kembali "nol" dalam waktu 2 kali Pemilu, mulai tahun 2014, " tegasnya. 

Diakuinya bahwa partai Nasdem memang masih memilih kekuatan partai politik melalui Pemilu, untuk mewujudkan gerakan perubahan. Sebab, kapasitas dan keberadaan parpol dalam konstitusi yang berlaku di negara Indonesia mempunyai hak privilege yang luar biasa. Parpol memiliki hak untuk merevisi dan membuat undang – undang serta memilih Kepala negara dan Kepala daerah. 

"Tapi Partai Nasdem tidak akan asal – asalan dalam mencalonkan dan menempatkan kader. Sebab, tidak dapat dibayangkan ketika terjadi suatu parpol tidak lagi melakukan proses perekrutan yang baik dalam pengkaderan, maka mereka yang hadir di parpol adalah individu – individu yang justru semakin memberatkan situasional bangsa, " jelasnya. 

Dikatakan Surya Paloh, karena kehadiran Nasdem di kancah perpolitikan tanah air saat ini adalah berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap parpol, maka Nasdem hadir dengan gaya berpartai yang baru serta mengusung konsep dan gagasan yang baru pula yakni restorasi Indonesia gerakan perubahan.

BADAN PUBLIK WAJIB BENTUK PPID

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), meskipun bukan merupakan barang baru di Pemerintahan, tetapi harus tetap disosialisasikan oleh semua instansi Pemerintah, baik instansi daerah maupun instansi pusat yang ditempatkan di daerah. 

”Sebab, Undang-undang tersebut mengatur tentang keterbukaan informasi publik, sehingga instansi Pemerintah tidak dapat lagi menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat atau peminta informasi, ” ujar Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Kalbar Burhanudin Abdullah, dalam Sosialisasi Undang - undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalbar Senin (8/10/12). 

Menurutnya, Undang-undang KIP ini mewajibkan setiap badan publik untuk membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), dimana tugas dan tanggungjawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah no 61 tahun 2010 pasal 14 yaitu penyediaan informasi, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi. ”PPID di badan publik juga berkewajiban, memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku, ” terangnya. 

Burhanudin menambahkan, bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), tentunya harus pro aktif terhadap segala informasi yang berkembang di masyarakat. Begitu pula dalam hal pengelolaan informasi, PPID sejatinya dapat berkreasi agar informasi yang disampaikan sesuai dengan keinginan masyarakat.