Jumat, 05 Oktober 2012

SENGKETA PILGUB KALBAR DAN PILWAKO SINGKAWANG DISIDANGKAN DI HARI YANG SAMA

     Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, 8 Oktober 2012 akan menggelar 2 sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilgub Kalbar. Di hari itu, MK juga menyidangkan sengketa Pilwako Singkawang. 

Mengutip situs www.mahkamahkonstitusi.go.id, dalam sengketa Pilgub Kalbar terdapat 2 pemohon yakni pasangan Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid dengan nomor perkara 68/PHPU.D-IX2012, dan kuasa hukum Janses E. Sihaloho dkk. Kemudian pasangan Armyn Alianyang – Fathan A. Rasyid dengan nomor perkara 70/PHPU.D-X/2012, dan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar - Butar. 

Sidang pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dalam waktu yang bersamaan, yakni dimulai pukul 13.00 WIB. 

Sedangkan untuk sengketa Pilwako Singkawang pemohonnya adalah pasangan Hasan Karman – Ahyadi dengan Kuasa Hukum, Arteria Dahlan, S.H., dkk. Sidang Pemeriksaan Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012, dan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB.

JAMA`AH HAJI KALBAR KLOTER 17 SIAP DIBERANGKATKAN KE BATAM

Pemerintah provinsi Kalbar terus berupaya untuk memudahkan dan melancarkan penyelenggaran ibadah haji, seperti dalam pemberangkatan jam`ah haji pada tahun 2012 ini. Dalam penyelenggaran ibadah itu sendiri, Pemerintah juga menempatkan para petugas yang tergabung dalam PPHI, PKHI dengan para medis, serta TPHD yang dibantu Ketua rombongan dan Ketua regu yang kesemuanya demi kelancaran dan kemudahan dalam menjalankan berbagai ibadah bagi para jama`ah. 

“Sejalan dengan itu, saya mengharapkan peran, tangungjawab dan kesadaran para petugas haji yang telah ditunjuk, untuk menjalankan semua tugas dengan sebaik – baiknya dan penuh keikhlasan, “ujar Wakil gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya saat melepas jama`ah haji Kalbar di Balai Petitih Kamis (04/10/12) malam. 

Menurutnya, hal ini sangat penting, apalagi jumlah jama`ah haji asal Kalbar terbilang besar, berasal dari daerah yang berbeda serta memiliki latar belakang yang juga berbeda. Bahkan, beberapa diantaranya relatif berusia lanjut. 

Sementara itu, Ketua PPIHD Kalbar, Susanto Tri Nugroho menyebutkan jumlah keseluruhan jama`ah calon haji Kalbar yang siap diberangkatkan sebanyak 2.314 orang. 

“Tercatat sebanyak 25 jama`ah memang batal diberangkatkan, karena meninggal dunia, menderita sakit, menunda keberangkatan serta mutasi ke provinsi lain, “jelas Tri Nugroho. 

Sedangkan pemberangkatan jama`ah haji asal Kalbar menuju Batam, djelaskan Tri Nugroho, akan menggunakan pesawat Batavia Air Boeing 737 seri 400 dengan kapasitas 160 orang. Sedangkan penerbangan dari Batam menuju Jeddah Arab Saudi mengggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines yang dimulai tangal 6 Oktober dan berakhir 11 Oktober 2012. 

Ia mengatakan, bahwa para jama`ah haji dari Kota Pontianak dan Kabupaten Pontianak yang tergabung dalam kloter 17, besok (Jum`at) siang akan diberangkatkan menuju Embarkasih Batam. 

“Untuk tahun ini, calon jama`ah termuda berasal dari Kabupaten Pontianak atas nama Rahman dengan usia 18 tahun. Sedangkan jama`ah tertua berasal dari Kabupaten Kayong Utara atas nama Mat Said berusia 88 tahun,” tambahnya.

SENIN, MK SIDANGKAN GUGATAN PILGUB KALBAR

Gugatan tim Morkes Effendi – Burhanuddin A. Rasyid (MB) terkait hasil Pilgub Kalbar yang dinilai cacat hukum, akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 8 Oktober 2012.

”Sidang pemeriksaan perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 68/PHPU.D-IX2012, dan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB” ujar Wakil Ketua Tim Koalisi MB, Andry Hudaya Wijaya melalui seluler Rabu (03/09/12) malam. 

Andry menuturkan, salah satu materi gugatan yakni soal status salah satu calon gubernur Kalbar yang masih berstatus TNI aktif. Hal ini, dibuktikan dengan SK Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Alianyang yang dimutasikan sebagai Perwira tinggi TNI AD. 

”Ini membuktikan bahwa Armyn hingga tanggal 24 September 2012, masih berstatus TNI aktif. Dengan demikian, kami menilai Pilgub Kalbar secara prosedural cacat hukum” tegasnya. 

Kendati demikian, Andry meminta seluruh pihak tidak berparasangka negatif terkait gugatan mereka ke MK. 

“Gugatan bukan disebabkan ketidakpuasan atas hasil Pilgub atau tidak menyukai pihak lain memenangkan Pilgub, melainkan keinginan kuat untuk menegakkan aturan, meluruskan hukum serta mencari keadilan,” terangnya. 

Andry pun meyakini mereka dapat melalui semua proses dengan baik tanpa masalah. 

Sementara itu, dari penelusuran di situs www.mahkamahkonstitusi.go.id ternyata di hari yang sama, MK juga menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang tahun 2012. 

Sidang Pemeriksaan Perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012, dan berlangsung mulai pukul 15.30 WIB. Perkara ini dimohon oleh pasangan calon Hasan Karman dan Ahyadi, dengan Kuasa Hukum, Arteria Dahlan, S.H., dkk.

JARI KALBAR PERTANYAKAN KOMITMEN PEMPROV BENTUK KKIP

Jaringan Independen Masyarakat Transparansi (Jari) Indonesia Borneo Barat, mempertanyakan komitmen Pemerintah provinsi Kalbar untuk membentuk Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KKIP), yang sejak tahun 2010 belum terealisai. Padahal, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan pembentukan KKIP di setiap daerah.

Ditemui Selasa (02/10/12), Sekwil JARI Indonesia Borneo barat, Gustiar, mengatakan proses pembentukan sebenarnya telah berlangsung sejak 2 tahun lalu, dimana Panitia Seleksi di bawah Dinas Perhubungan & Kominfo telah melakukan perekrutan. Hasilnya sebanyak 10 nama telah terjaring, untuk mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Kalbar. Dari hasil tes nantinya terjaring 5 nama untuk mengisi keanggotan KIP.

“Namun, berdasarkan informasi Ketua Komisi A DPRD Kalbar, Retno Pramudya, jumlah nama yang diserahkan ternyata cuma 5 orang. Padahal berdasarkan UU yang dimaksud tes baru dapat dilaksanakan jika jumlah peserta 10 – 15 orang, “ungkap Gustiar.

Menurutnya, jika DPRD tetap bersikeras melaksanakan tes, maka sudah barang tentu melanggar UU.

Gustiar menambahkan, masyarakat sipil sangat membutuhkan KKIP, salah satunya untuk mempermudah dalam mengakses berbagai informasi menyangkut rencana pembangunan daerah, SKPD maupun, bentuk pelayanan publik dari pemerintah. Karena selama ini terkesan tertutup dan sangat sulit bagi masyarakat untuk mengakses.

”Oleh karena itu, Jari mendesak di tahun ini Pemprov Kalbar menuntaskan proses yang sudah berlangsung dan segera melantik keanggotaan KKIP, Karena tidak ada alasan lagi untuk melakukan penundaan. Dari segi anggaran misalnya, bahkan telah dialokasikan di dalam APBD murni selama 2 tahun, yakni dalam APB 2011 dan APBD 2012, ” tegas Gustiar.

Senin, 01 Oktober 2012

Lanjutkan Moratorium untuk Hentikan Perusakan Hutan

Tim kampanye penyelamatan hutan Kalimantan yang tergabung dalam Kepak Sayap Enggang, Tur Mata Harimau Seri Kalimantan Minggu (30/9/12), mengakhiri perjalanan dan sekaligus mendesak pemerintah Indonesia menghentikan deforestasi yang masih masif terjadi dengan melanjutkan Moratorium hutan.

Selama 14 hari tur dilaksanakan sejak di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan berakhir di Kalimantan Barat untuk menyusuri hutan-hutan pedalaman di bumi Borneo, ternyata yang ditemukan hanyalah deforestasi yang berlanjut secara masif yang dilakukan perusahaan ekstraktif tambang, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri/HTI .

“Kami menyaksikan bagaimana hutan dan gambut Kalimantan Barat dihancurkan untuk perkebunan sawit dan HTI. Hutan di lereng-lereng bukit ditebang sehingga merusak hulu sungai sebagai sumber air bersih warga pedesaan di Marau, Ketapang. Begitupula hamparan gambut di Kuala Labai, Ketapang, juga dihancurkan dengan membuat kanal-kanal yang akan melepas karbon dioksida penyebab pemanasan global,” ujar Anton P. Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat kemarin malam.

Oleh karena itu, lanjut Anton, Greenpeace, Walhi, AMAN dan sejumlah LSM lainnya mendesak pemerintah Indonesia segera menindak perusahaan yang merusak hutan alam dan gambut yang mendorong kepunahan habitat satwa dilindungi seperti Orangutan dan Enggang.

“Serta menuntaskan konflik sengketa lahan masyarakat dengan perusahaan yang terus terjadi, “tambahnya. Menurut Anton, kenyataan ini justru telah merusak komitmen pemerintah untuk memenuhi janjinya, memotong emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan hingga 26% sampai tahun 2020. Meski menyaksikan kehancuran, tim tur masih menemukan beberapa hutan bagus yang tersisa namun terancam.

“Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan dan Pegunungan Muller Scwahner di perbatasan Kalimantan Tengah dan Barat, merupakan hutan bagus yang berfungsi sebagai penyeimbang ekologi dan sumber kehidupan masyarakat di dua provinsi tersebut,” sebut Anton.

Selain itu, tim juga berkunjung ke hutan-hutan desa milik masyarakat adat yang kelestariannya dijaga oleh kebudayaan dan kearifan lokal setempat.

 Sementara itu, Kepala Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi, menilai, moratorium hutan yang berakhir tahun 2013 harus dilanjutkan dan tidak dibatasi waktu karena jangka waktu dua tahun pelaksanaanya belum mampu menghentikan deforestasi.

“Moratorium harus mampu menyelamatkan hutan-hutan kaya keanekaragaman hayati yang kini diperebutkan perusahaan untuk memperoleh hak konsesi,” pungkasnya.