Kamis, 09 Agustus 2012

LEGALKAN GULA MALAYSIA UNTUK BANTU WARGA PERBATASAN

DPRD Kalbar kembali mendesak Pemerintah pusat agar membuka kran impor gula asal negara Malaysia. Mengingat saat ini, gula asal Malaysia tetap membanjiri pasaran lokal, dan ironisnya peredarannya dikategorikan komoditas ilegal. 

Gula tersebut masuk melalui pintu perbatasan seperti di PPLB Entikong Kabupaten Sanggau dan menjadi peluang bagi pengusaha dan pekerjaan alternatif bagi warga setempat. 

“Daripada gula Malaysia tersebut masuk secara ilegal dan selalu menjadi buruan aparat hukum, lebih baik kran import dibuka oleh Pemerintah,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kalbar Redno Pramudya Senin (30/7/12). 

Menurutnya, disamping memenuhi kebutuhan konsumen, terbukanya kran impor gula juga membantu warga di perbatasan untuk meningkatkan perekonomian dengan memanfaatkan kedekatan geografis dengan negara tetangga. Sekaligus menguntungkan negara dari sektor pendapatan pajak. 

“Tetapi, agar tidak merusak perdagangan gula dalam negeri dan merugikan petani gula, tentunya aturan impor diberikan terbatas hanya kepada pengusaha lokal yang berada di wilayah perbatasan. Serta jumlah kuota harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kalbar,” tegas legislator asal PPP ini. 

Retno menambahkan, bahwa usulan pembukaan kran import gula sebenarnya telah beberapa kali disampaikan oleh Pemerintah daerah ke Pemerintah pusat, bahkan oleh kalangan pengusaha. Tentunya di dalam aturan tersebut juga memuat adanya kontribusi bagi pemasukan negara. 

Terobosan tersebut dapat dilakukan dengan meninjau ulang perjanjian Tataniaga (Border Trade Agreement). Sebab, aturan tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan perdagangan kedua Negara yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

KPU PERLU TRANSPARAN SOAL ANGGARAN PEMILU

Penandatangan Pakta Integritas oleh anggota KPU Kalbar sejatinya tidak hanya sekedar pernyataan di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Mengingat agenda Pemilu, baik itu Pemilukada maupun Pemilu Legislatif memang sangat rentan terhadap kecurangan, sehingga menuntut komitmen dan keseriusan KPU sebagai penyelenggara. 

Ditemui Jum`at (27/07/12), Ketua Gerakan Anak Indonesia Bersatu – GAIB Kalbar, Rudi Supriandi mengatakan, meskipun Pakta Integritas hanya bersifat gerakan moral tanpa mempunyai konsekuensi hukum, tetapi perlu dijalankan secara sungguh-sungguh. 

Hal ini untuk menjawab besarnya tuntuan masyarakat atas KPU agar terselenggara Pemilu yang berkualitas, khususnya Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2012. 

Rudi menambahkan, persoalan lain yang juga perlu diperhatikan oleh KPU adalah masalah transparansi, dengan memberikan kemudahan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses semua informasi, terkait kegiatan Pemilu. 

Terlebih lagi menyangkut pendanaan, sedapat mungkin masyarakat dapat mengetahui rincian setiap penggunaan anggaran, mengingat dana yang dikucurkan oleh Pemerintah bagi Pemilu, seperti Pemilu Gubernur Tahun 2012 sangat besar dan dana tersebut merupakan uang rakyat.

DPT KALBAR RAMPUNG 6 AGUSTUS

KPU Kalbar saat ini tengah melakukan penyusunan Daftar Pemilih, untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2012. Berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilukada (DP4) yang diterima dari Pemprop Kalbar, jumlah pemilih mencapai 3.639.810 jiwa atau 69,55 % dari total 5.233.586 jiwa penduduk. 

Ditemui Senin (23/7/12), Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil mengatakan, penyusunan Daftar Pemilih telah dimulai sejak 21 Juli, namun diupayakan rampung secepatnya sebelum batas akhir 6 Agustus 2012. 

KPU telah menjadwalkan proses rekapitulasi di tingkat provinsi sebelum 6 Agustus 2012, sehingga DPT dapat selesai sebelum penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar. 

Selain itu, KPU menjadwalkan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS berlangsung dari 15 s/d 17 Juli 2012, sedangkan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan dari 18 s/d 20 Juli 2012. Kemudian Pengesahan dan Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS mulai 21 Juli s/d 1 Agustus 2012. 

Sementara untuk Rekapitulasi DPT di tingkat PPK, KPU Kabupaten Kota maupun Provinsi 3 s/d 6 agustus 2012. 

Terkait, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, Muzammil menyebutkan telah dijadwalkan 6 Agustus 2012, dengan mengundang keempat pasangan calon dan tim pemenangan masing – masing. 

Hasilnya langsung diumumkan pada saat itu juga kepada publik, agar dapat segera diketahui.

PT. BIG KEMBALI AJUKAN GUGATAN TUNDA LELANG ASET

Sidang lanjutan gugatan PT. Benua Indah Group (BIG) Senin (30/7/12) berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. Sidang dipimpin Majelis Halim Edi Septa Surhaza, Haristov Azadha dan Gugum Surya Gumilar. 

PT. BIG sebagai penggugat mengajukan gugatan penundaan lelang atas aset perusahaan di Kabupaten Ketapang kepada tergugat 1,2 dan tergugat intervensi masing – masing KPKNL Jakarta 1, KPKNL Pontianak dan Bank Mandiri Jakarta. 

“Kami akan menggajukan 8 bukti ke Majelis Hakim dan 5 diantaranya telah diserahkan tadi, “ujar salah seorang Tim Kuasa Hukum PT. BIG AR. Sarbani saat ditemui seusai sidang. 

Meskipun gugatan sebenarnya pernah diajukan tahun 2010 lalu dan hasilnya ditolak oleh PTUN dengan alasan objek gugatan bukan termasuk sengketa Tata Usaha Negara (TUN), namun menurutnya hal itu bukan suatu halangan untuk kembali mengajukan gugatan. 

Dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bank Mandiri Sentot Pancawardhana menilai gugatan PT. BIG hanyalah sebuah skenario dari Pemilik perusahaan, Budiono Tan, untuk mengelak dari kewajiban melunasi hutang tbs petani sebesar 119 Milyar serta tunggakan kredit macet kepada bank Mandiri sebesar 350 milyar. 

Sentot menambahkan, bahwa keputusan KPKNL untuk melelang aset PT. BIG telah dimulai sejak tahun 2009 lalu pasca putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri. 

“Jadi selain untuk melunasi hutang PT. BIG atas tbs sawit petani selama 3 bulan dan kredit macet kepada bank Mandiri, eksekusi lelang oleh KPKNL juga dapat memberi kesempatan dan jaminan hukum atas pihak yang berminat mengakuisisi aset PT. BIG di Kabupaten Ketapang,“ terang Sentot. 

Namun, ia mengakui upaya selalu terganjal karena PT. BIG terus melakukan upaya hukum melalui gugatan ke PTUN. 

Akibat penundaan lelang menyebabkan sekitar 13.000 petani plasma di wilayah perkebunan semakin merana, karena pembayaran hutang tbs PT. BIG kembali terkatung – katung. 

Sementara itu, Sidang gugatan PT. BIG kembali dilanjutkan PTUN Pontianak 6 Agustus 2012.

KPU KALBAR TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS

Seluruh anggota KPU Kalbar Senin (23/7/12) menandatangani Pakta Integritas yang memuat 11 pointer terkait komitmen KPU Kalbar dalam menyelenggarakan pesta demokrasi, terutama menyukseskan Pemilihan Gubernur Kalbar tahun 2012. 

Mereka yang menandatangani yakni Ketua KPU beserta 4 Komisioner dan Sekretaris KPU. Penandatangan Pakta Integritas berlangsung di Kantor KPU dengan disaksikan sejumlah perwakilan LSM dan puluhan perwakilan media cetak dan elektronik lokal. 

Ketua LSM Gemawan Hermawansyah mengharapkan penandatangan Pakta Integritas oleh anggota KPU tidak hanya sekedar pernyataan di atas kertas, tetapi dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan Pemilu. 

“Apalagi ajang pemilu, baik dalam Pemilukada maupun Pemilu Legislatif sangat rentan dengan penyimpangan atau kecurangan, sehingga menuntut komitmen dan keseriusan KPU sebagai penyelenggara,”pintanya. 

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kalbar, Ahmad Rabiul Muzammil menyatakan penandatangan Pakta Integritas merupakan jawaban atas tuntutan rakyat agar Pemilu terselenggara dengan penuh integritas. 

“Khusus untuk Pemilu Gubernur Kalbar tahun 2012, seluruh anggota KPU telah bertekad untuk bekerja keras agar penyelenggaraannya berjalan sukses,” tegas Muzammil. 

Muzammil kemudian menyebutkan beberapa point yang termaktub dalam Pakta Integritas yakni Memperlakukan secara adil, imparsial dan non partisan para peserta Pemilu maupun pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali; serta Membuka partisipasi dan akses publik atas perumusan kebijakan, proses penyelenggaraan pemilu dan berbagai data maupun informasi yang terkait dengan sesuai peraturan perundang – undangan.