Selasa, 08 Maret 2011

OKNUM PT. ANTAM DISINYALIR MENJADI MAKELAR IUP

Anggota Komisi C DPRD Kalbar Andy Aswad menyoroti PT. Aneka Tambang (Antam), yang belum membangun pabrik pengolahan bijih bauksit di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau. Padahal, Antam menargetkan produksi bouksit dan alumina dimulai pada tahun 2010 lalu. Namun, belakangan laporan yang diperoleh, eksploitasi barang tambang justru dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga yang tidak memegang Izin Usaha Pertambangan - IUP. Disinyalir ada oknum di PT. Antam yang bertindak sebagai makelar izin pertambangan, dengan menjual lahan pertambangan pada pihak lain. Hal tersebut, diungkapkan Andy dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Untuk itu, dirinya mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar, segera melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang PT. Antam, termasuk menjatuhkan sanksi pencabutan terhadap IUP milik BUMN tersebut, jika terbukti melanggar ketentuan yang dipersyaratkan.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalbar Agus Aman Sudibyo berjanji segera memeriksa kebenaran informasi tersebut, namun, sebagai Badan Usaha PT. Antam mungkin saja menjalin kerjasama dengan penyedia jasa pertambangan untuk mengolah bijih bouksit dan hal itu diperbolehkan dalam aturan perundang – undangan.
Lebih lanjut, Agus Aman menyebutkan berdasarkan catatan terdapat sekitar 637 Izin Usaha Pertambangan - IUP yang diterbitkan di Kalbar, terdiri dari 39 IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi dan sebanyak 598 diterbitkan Kabupaten Kota, dan seluruhnya terbit sebelum tahun 2008. Dari jumlah tersebut, 388 diantara pemegang IUP telah beroperasi, namun sisanya sebanyak 349 pemegang IUP dinyatakan tidak aktif. Dirinya menyatakan pada tahun 2011 ini, pihaknya memfokuskan penertiban laporan kegiatan pertambangan dari para pengusaha pemegang IUP. Sebab, banyak pemegang IUP yang tidak menyerahkan laporan bulanan dan tri wulan, sehingga menyulitkan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan evaluasi aktifitas tambang. Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan laporan bulanan dan triwulan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaporan dimaksudkan untuk kepentingan pengawasan dan audit tim optimalisasi penerimaan negara.

LEGISLATIF RESPON POSITIF PEMBANGUNAN DEPOT TRANSIT

Ketua Komisi C DPRD Kalbar Mulyadi Yamin mendesak PT. Pertamina segera membangun depot tambahan atau terminal transit, di luar alur pelayaran sungai Kapuas. Sehingga, ketika alur sungai Kapuas terganggu akibat kecelakaan kapal atau air sungai surut, distribusi BBM ke wilayah Kalbar tetap aman karena dapat menyinggahi terminal transit. Hal itu diungkapkan Mulyadi Yamin dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD dengan Distamben, Dishub & Kominfo Kalbar, Pertamina Ritail VI Kalbar serta Pelindo II Pontianak Selasa (08/03/11). Terbukti dengan hanya memiliki 1 depot di Batulayang Pontianak Utara, Pertamina kewalahan mengatasi krisis BBM ketika terjadi musibah kapal kandas di muara Jungkat. Bahkan, untuk mempermudah proses pembebasan lahan, pihak Pertamina dapat meminta bantuan pada Pemerintah Daerah.
Legislator lainnya Thomas Alexander menyarankan pembangunan depot bukan hanya di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang, namun idealnya di semua Kabupaten Kota yang memiliki akses menuju laut, seperti Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Pontianak, Kubu Raya, Ketapang dan Kayong Utara. Hal ini untuk mengantisipasi krisis BBM, seperti yang terjadi selama 3 pekan terakhir.
Di bagian lain, Thomas mengultimatum pihak Pertamina, segera menuntaskan krisis BBM yang melanda Kalbar. Dirinya memberi waktu Pertamina 1 hari untuk mengembalikan kondisi kembali normal. Apapun jalannya dan bagaimanapun caranya, yang penting Pertamina harus mengambil langkah cepat mengatasi kelangkaan BBM. Tidak ada alasan menunggu air sungai pasang, karena tidak ada masalah bagi kapal tanker Pertamina merapat ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. Jika kelangkaan masih terjadi, maka DPRD Kalbar bakal membuat petisi ke Pertamina Pusat, meminta agar pejabat Pertamina wilayah Kalbar diganti saja. Karena hal itu, membuktikan manajemen Pertamina wilayah Kalbar, tidak mempunyai kemampuan untuk mengatasi krisis BBM. Sebab, krisis telah berimbas pada perekonomian dan memicu tingginya inflasi di Kalbar, dimana harga jual produk melambung tingggi. Begitu juga dengan biaya pelayanan jasa juga meningkat tajam. Menurutnya masyarakat sudah cukup bersabar dan bertoleransi tinggi, sehingga kondisi Kalbar hingga saat ini tetap kondisif. padahal, kelangkaan BBM sangat merugikan masyarakat, dengan terganggunya aktifitas perekonomian.
Sementara itu, Sales Representatif Pemasaran BBM Ritail VI PT. Pertamina wilayah Kalbar, John Khaidir mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penambahan depot timbun dan pembangunan terminal transit baru. Saat ini tengah dijajaki kemungkinan pembangunan terminal transit dan depot penimbunan BBM di Kabupaten Sanggau dan Bengkayang, sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat cadangan stok BBM di wilayah Kalbar.
Terkait antrian kendaraan yang masih terjadi di seluruh SPBU, terutama di Kota Pontinak, dirinya menyebutkan, sebenarnya stok BBM di Kalbar relatif aman. Khusus untuk premium, pukul 06. 00 kemarin pagi  telah masuk sebanyak 2.741 kilo liter untuk persediaan tiga hari kedepan. Selain itu, hari ini Pertamina juga menerima pasokan premium 2 kilo liter atau 2 juta liter. Untuk mengamankan antrean BBM di sejumlah SPBU, Pertamina juga telah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, bahkan Polda Kalbar telah menyiagakan empat personil di setiap SPBU dan sepuluh personil di SPBU yang antrian warga lebih banyak.

Selasa, 01 Maret 2011

EFEKTIFITAS KAPET DIPERTANYAKAN

Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu – Kapet di Kalbar maupun pada 12 provinsi lain masih jalan di tempat, dan belum mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan perekonomian nasional. Di sisi lain, Pemerintah pusat terkesan lepas tangan dan membiarkan program yang telah dirintis sekian lama berjalan tanpa arah, sehinggga kesenjangan ekonomi dan sosial kawasan Indonesia timur dan barat menjadi semakin melebar. Hal itu diungkapkan wakil Ketua Badan Pengelola – BP Kapet Provinsi Kalbar Alamsyah HB. dalam Pertemuan Kadin dengan Jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar di Balai Petitih Selasa (01/03/11). Menurutnya,  hambatan utama mengembangkan Kapet yakni lokasi dan cakupan wilayah yang belum mencerminkan pertumbuhan ekonomi, bahkan beberapa diantaranya memiliki wilayah terlalu luas, sehingga kurang efektif. Kemudian terbatasnya infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandara serta pasokan energi listrik, menghambat program investasi di daerah. Di samping itu, ditinjau dari aspek kelembagaan, regulasi yang ada juga tidak mendukung pengembangan Kapet. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 2000 menyatakan Gubernur selaku Ketua BP Kapet, namun tidak menjelaskan hubungan institusi. Status Kapet belum begitu jelas dan kewenangan pun terbatas hanya memberi pertimbangan teknis.
Lebih lanjut, Alamsyah menghendaki pendekatan kapet dapat mendorong terbentuknya suatu kawasan yang beperan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah. Untuk itu, Pemerintah pusat perlu meninjau ulang aspek yang terkait dengan regulasi, sehingga kinerja Kapet tidak semakin melemah. Kemudian penguatan kelembagaan Kapet, dari masalah legitimasi hingga bentuk sistem penganggaran juga harus dibicarakan secara detail, sehingga eksistensi dan keberadaan Kapet semakin kuat dirasakan sebagai lokomotif pengembangan wilayah. Di bagian lain, pembentukan institusi atau kawasan ekonomi baru oleh Pemerintah Pusat, seharusnya tidak meninggalkan Kapet sebagai konsep yang lebih dahulu dibentuk dan dijalankan. Keputusan Presiden nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia – DP KTI, merupakan kebijakan embrio terbentuknya Kapet. Dewan ini menggagas dan merumuskan konsepsi pemngembangan KTI, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Pembentukan 13 lokasi Kapet, masing – masing 12 di KTI dan 1 KBI. 


Senin, 28 Februari 2011

DISHUB KURANG PRO AKTIF ATASI MASALAH

Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Kalbar dinilai kalangan legislatif kurang begitu pro aktif, untuk mencari solusi mengatasi gangguan pada alur pelayaran sungai Kapuas. Terkesan Dinas Perhubungan membiarkan pihak Adpel dan Pelindo untuk berkerja sendiri, mengevakuasi bangkai kapal yang kandas di muara Jungkat. Ditemui di DPRD Kalbar Senin (28/02/11), anggota Komisi D DPRD Kalbar Andri Hudaya menyesalkan sikap Dinas Perhubungan yang tidak punya inisiatif, mencari solusi untuk mengatasi gangguan di alur pelayaran menuju pelabuhan Pontianak. Sehingga memasuki 2 pekan badan kapal Rahmatia Sentosa yang tenggelam dengan muatan 15 ribu ton semen, belum dapat dievakuasi. Dalam kondisi sulit seperti ini, seharusnya Kepala Dinas Perhubungan tanggap mengambil tindakan, yakni mengkoordinir semua pihak terkait dan memberi masukan pada Gubernur sehingga menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk mengeluarkan keputusan.   
Sementara itu, legislator lainnya Syarif Izhar Asyuri mengusulkan pada pemerintah Provinsi, segera membentuk Tim khusus untuk menanggulangi gangguan pada alur pelayaran di sungai Kapuas. Tim yang beranggotakan semua instansi terkait, bukan hanya untuk mencari cara dalam mengevakuasi kapal yang kandas, namun juga memikirkan pembiayaan yang dibutuhkan.
Akibat terganggunya alur pelayaran menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak, dampak yang sangat dirasakan adalah terhambatnya pendistribusian BBM dan sembako ke wilayah Kalbar. Padahal, evakuasi terhadap bangkai kapal yang karam di muara Jungkat, telah dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mendatangkan tenaga ahli untuk mengoperasikan balon udara. Belakangan, sempat muncul wacana untuk menghancurkan kapal dengan menggunakan alat peledak, sebagai alternatif yang dan mudah untuk membuka kembali alur pelayaran sungai Kapuas yang tertutup sekian lama.    



Senin, 21 Februari 2011

TUNTASKAN SEGERA POLEMIK PERUM IV

Pontianak. Persoalan tapal batas Perum IV hingga kini masih menjadi polemik dan belum menemui titik akhir. Meskipun UU Nomor 35 Tahun 2007 menyatakan wilayah tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Pontianak. Namun, sebagian warga yang mendiami Perum IV dengan berbagai alasan, justru memilih untuk bergabung dan menjadi warga Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, beberapa warga ada yang memiliki Kartu Tanda Penduduk – KTP dari kedua daerah. Ditemui Senin (21/02/11), anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Fauzi Kholilullah mengungkapkan, meskipun ditinjau dari UU, jelas dinyatakan bahwa Perum IV berada dalam wilayah administratif Kota Pontianak, namun tidak ada pemaksaan terhadap warga untuk bergabung. Meskipun, dari 300 KK yang mendiami Perum IV, sekitar 270 KK diantaranya lebih memilih untuk bergabung dan menjadi warga Kota Pontianak. Bahkan, sebenarnya pada tahun 1989 lalu, jauh sebelum tebentuknya Kabupaten Kubu Raya, telah terbit Keputusan Gubernur Kalbar yang menyatakan Perum IV masuk dalam wilayah administrasi Kota Pontianak. Untuk itulah, Pemerintah Kota Pontianak mengambil inisiatif meminta bantuan Pemerintah Provinsi Kalbar menjadi mediator, dalam menyelesaikan polemik tapal batas Perum IV.
Lebih lanjut, Fauzi Kholilullah menagatakan, jika nantinya hasil pertemuan memutuskan untuk tetap mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2007, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui perangkat Kecamatan Sungai Ambawang tidak lagi melayani administrasi kependudukan untuk warga Perum IV. Begitu pula sebaliknya, jika kemudian wilayah tersebut diputuskan menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya, maka Pemerintah Kota Pontianak melalui perangkat Kecamatan Pontianak Timur, tidak lagi melayani kepengurusan administrasi warga Perum IV. Dirinya berharap pertemuan kedua Kepala Daerah yang difasilitasi Gubernur Kalbar nanti, dapat mencari jalan tengah, sehingga keputusan yang diambil yang dapat diterima oleh semua pihak, terutama warga yang mendiami Perum IV. Sebab, sejak persoalan tersebut mulai mencuat tahun 2009 lalu, keberadaan warga Perum IV dari administrasi kependudukan terkesan menggantung.