Minggu, 03 Februari 2013

Berbagai temuan BPK RI atas Belanja Daerah Propinsi dan Kabupaten Kota di Kalbar

BPK RI Perwakilan Kalbar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2012 atas Belanja Daerah pada Provinsi Kalbar dan 6 Kabupaten Kota di Kalbar yakni Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Sambas dan Melawi. Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang, LHP atas Operasional RSUD dr. Soedarso Pontianak, LHP Kinerja pada RSUD Ade Mohammad Djoen Kabupaten Sintang, RSUD Agoes Djam Kabupaten Ketapang, serta LHP Kinerja pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Kota Singkawang. 

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di aula BPK RI Perwakilan Kalbar Rabu (30/01/13). Selain Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sandjaya, turut hadir para Inspektur, para Direktur RSUD, para Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi. 

Secara umum, hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada tujuh entitas tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya: Belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan; Kegiatan pengadaan peralatan dan mesin dan pengadaan buku belum sesuai ketentuan; Realisasi belanja bantuan keuangan belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban; Pelaksanaan hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga belum sepenuhnya mempedomani ketentuan. 

Khusus LHP atas PAD Kabupaten Ketapang, menunjukkan bahwa pengelolaan PAD belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya: Pengelolaan pajak hotel belum memadai; Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan pengelolaan pajak restoran secara memadai; Pengelolaan dan penarikan pajak reklame, pengelolaan pajak penerangan jalan dan pengelolaan pemungutan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum tertib; Pengelolaan penerimaan penjualan aset daerah tidak tertib dan upaya penagihan tunggakan belum optimal. 

Sedangkan LHP atas Operasional RSUD dr. Soedarso, menunjukkan bahwa RSUD ini belum sepenuhnya melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soedarso, diantaranya: Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tidak disetorkan ke kas daerah; Pengajuan tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada pihak penjamin terlambat; Pengelolaan tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga selaku penjamin tidak tertib; Realisasi belanja jasa pelayanan kesehatanTA 2011 dan 2012 (s.d. Agustus) tidak sesuai ketentuan. 

Begitu pula LHP Kinerja pada dua Dinas Kesehatan dan dua RSUD, menunjukkan bahwa kinerja pada empat entitas tersebut masih belum dan kurang efektif. Hal ini tercermin dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring, dan evaluasi. 

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, BPK RI mengharapkan seluruh entitas yang diperiksa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam setiap LHP, mengingat hasil pemeriksaan tersebut mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Menjelang pelaksanan e-audit, tahun ini BPK akan mendorong terlaksananya konekting data dengan entitas di wilayah Kalbar. Sampai dengan saat ini, BPK telah memasang agen konsolidasi pada tiga entitas, yaitu Pemerintah Propinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang berfungsi untuk menghubungkan data pada entitas tersebut dengan pusat data BPK. Tahun 2013 diharapkan seluruh entitas telah terpasang agen konsolidasi, sehingga pada tahun 2014 BPK dapat menggunakan e-audit sebagai alat dalam melakukan pemeriksaan.

WALHI KALBAR KECAM AKSI KEKERASAN DI PTPN VII CINTA MANIS

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar mengecam tindakan kekerasan serta penangkapan sejumlah petani maupun aktivis penggiat lingkungan hidup di Sumatera Selatan yang terjadi pada hari Selasa, 29 Januari 2013. Sedikitnya 26 orang yang terdiri dari petani dan aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Selatan Anwar Sadat, ditangkap dan mengalami luka di kepala akibat penganiayaan dari aparat kepolisian. 

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalbar, Anton P. Wijaya mengungkapkan, perjuangan masyarakat petani di Indonesia untuk melindungi dan mempertahankan tanah dan wilayah kelola mereka dari perampasan dan penggunaan lainnya adalah perjuangan yang sangat fundamental, yaitu perjuangan untuk bertahan hidup dan mengembangkan kehidupan di muka bumi ini. Di sisi lain, tanah dan wilayah kelola masyarakat ini dirampas dan dikonversi untuk mengembangkan modal dan kekayaan untuk mendapatkan nilai baru (kekayaan baru) di atas kekayaan lama. 

"Dalam logika ini dan jaminan Undang-Undang; hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 33, harusnya atas nama keadilan & kepastian hidup, aparat penegak hukum berpihak kepada petani. Mereka harusnya melindungi hak-hak petani dan menjewer para perampas tanah rakyat," ujar Anton Anton Rabu (30/1/13) sore. 

Menurutnya, realitas di negeri ini berbeda. Para penegak hukum justru lebih berpihak kepada pemilik modal. Dimana-mana konflik perebutan lahan atau konflik agraria selalu memposisikan masyarakat petani sebagai korban untuk dikalahkan. Mempertahankan tanah-tanah mereka dianggap salah, sehingga layak dipukul, ditangkap, dikriminalisasi bahkan tidak sedikit yang harus dimatikan, agar perjuangan mempertahankan tanah leluhur mereka tersebut menjadi lemah dan mudah diambil alih. 

"Kasus di PTPN VII Cinta Manis Sumatera Selatan menunjukkan aparat kepolisian tanpa rasa malu masih menggunakan cara – cara kanibal dalam menangani konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat petani," tambahnya. Ia pun menilai, di tengah perubahan dan komitmen Pemerintah RI untuk lebih menghormati HAM dan Masyarakat Adat, penanganan kasus seperti ini adalah aib yang harus dipertanggungjawabkan. 

Sementara di Kalbar, diakuinya konflik agraria juga menjadi persoalan utama Pemerintah daerah. Oleh karena itu, pola penanganan dan penyelesaiannya harus lebih baik. "Berbagai kasus di luar Kalbar harus menjadi pelajaran Pemerintah dan aparat kepolisian," tegas Anton. 

Dalam konteks ini, Walhi mendesak pemerintah, khususnya Kapolda dan jajarannya untuk lebih meningkatkan kapasitas memahami historis kepemilikan tanah di Kalbar dan sejumlah konflik agraria yang terjadi. Kapasitas yang baik bakal berkontribusi signifikan dalam mengamankan dan memediasi konflik agraria antara masyarakat petani dengan perusahaan. "Setidaknya menjadi lebih objektif dan malu berpihak kepada modal," tambahnya. 

Anton menambahkan, atas tindakan represif aparat kepolisian Sumatera Selatan khususnya dan seluruh aparat kepolisian di tanah air dalam menangani konflik agraria, maka Walhi Kalbar mengeluarkan 5 pointer pernyataan sikap, yakni : Mendukung penuh perjuangan petani Ogan Ilir dan seluruh petani di Indonesia dalam melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup, hak atas tanah, serta sumber-sumber kehidupannya. Hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 33 ; Presiden RI harus segera melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin pemanfaatan lahan yang berkonflik dan berpotensi konflik serta merugikan masyarakat petani di Indonesia ; Mendesak Kapolri membebaskan seluruh petani dan aktivis yang ditahan di Mapolda Sumatera Selatan tanpa syarat, serta meminta pertanggungjawaban Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Ogan Ilir atas tindakan kriminal mereka dalam penanganan konflik agraria di Sumatera Selatan ; kemudian mendesak Komnas HAM, Kompolnas maupun LPSK untuk melakukan investigasi cepat dan segera mengeluarkan rekomendasi atas hasil investigasi kasus tersebut ; serta mendesak Kapolda Kalbar untuk meningkatkan kapasitas seluruh anggotanya dalam memahami dan menangani konflik agraria di Kalbar.

KERUGIAN BIRO PERJALANAN WISATA DI KALBAR AKIBAT BATAVIA CAPAI 3 MILYAR

Asosiasi Tur dan Travel Indonesia (ASITA) propinsi Kalbar memperkirakan kerugian yang dialami biro perjalanan wisata di Kalbar, akibat putusan pailit Batavia Air mencapai Rp.3 milyar. Angka tersebut belum termasuk kerugian yang menimpa biro perjalanan wisata yang bukan anggota ASITA, sehingga jumlahnya dapat lebih besar. 

"Sebagaian besar anggota yang berjumlah 102 perusahaan sangat resah, atas putusan pailit Batavia Air," ujar Ketua DPD ASITA Kalbar Hefni AS Kamis (31/1/13) malam. Ditambahkannya, kondisi ini diperparah lagi dengan reaksi sebagian pelanggan atau konsumen yang marah, dan menuntut pengembalian uang atau dipindahkan ke maskapai penerbangan lain. 

Terkait masalah ini, pihak ASITA memang telah menemui Perwakilan Batavia Air Pontianak, untuk menuntut pertanggungjawaban mereka atas kerugian yang diderita biro perjalanan selaku mitra usaha serta para konsumen sebagai pelanggan. Selain itu, ASITA juga menyesalkan sikap Batavia Air yang tidak memberitahukan lebih awal, perihal putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

"Namun, Perwakilan Batavia Pontianak, ibu Pianita menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan oleh pimpinan Batavia pusat untuk mengambil kebijakan. Tugas mereka hanya sebatas mendata klaim tiket oleh para pelanggan yang belum diterbangkan oleh pesawat. Sedangkan segala persoalan menyangkut kepailitan Batavia Air, telah diambil alih oleh Dewan Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," terang Hefni. 

Mengenai keterlambatan pemberitahuan, sambung Hefni, pihak Batavia Air Pontianak juga mengaku baru mengetahui putusan tersebut. 

Hefni berjanji untuk mengurus pengembalian seluruh uang deposit yang menjadi hak biro perjalanan wisata, termasuk perusahaan yang bukan anggota ASITA. Untuk itu, dirinya meminta seluruh anggota menyampaikan data jumlah deposit yang tersimpan di rekening Batavia Air. 

"ASITA akan mengadaan pertemuan Jumat siang dengan mengundang seluruh anggota. Sambil menunggu upaya ASITA menyelesaikan masalah, maka saya minta seluruh anggota untuk bersikap tenang. 

Selain itu, Hefni juga meminta pihak Batavia Air Pontianak dapat bekerjasama membantu menyelesaikan permasaqlahan tersebut, terutama pengembalian uang tiket/deposit yang telah dikirim ke Batavia Air.

MASYARAKAT DUSUN SEPATAH DAMBAKAN SINYAL

Masyarakat Dusun Sepatah Desa Aur Sampuk Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, hingga kini masih menemui kesulitan memanfaatkan jasa telekomunikasi khususnya telpon seluler karena belum adanya sinyal yang menjangkau kawasan tersebut. 

Sebagian warga yang telah mempunyai ponsel terpaksa mencari tempat yang tinggi untuk mendapatkan sinyal yang terputus – putus, bahkan ada yang memanjat pohon hanya untuk mendapatkan sinyal. 

"Saya kira sudah saatnya adanya perhatian Pemerintah maupun operator seluler untuk membangun tower di daerah ini," ujar salah seorang warga Landak Jasmin Haris ditemui Minggu (13/1/13) siang. 

Ia menambahkan, hal serupa juga terjadi di dusun Blangiran Kecamatan Ngabang yang nota bene ibukota Kabupaten Landak. 

"Memang sudah selayaknya Kecamatan Sengah Temila khususnya dan Landak umumnya mendapatkan pelayanan komunikasi, mengingat daerah ini termasuk memiliki pertumbuhan yang cukup pesat," terangnya. 

Terkait masalah ini, anggota DPRD Kalbar dapil Landak, Tapanus Tapat, berjanji akan membahas permasalahan ini di tingkat dewan, dan selanjutnya mengagendakan pertemuan dengan operator seluler. 

"Masalah serupa sebelumnya juga dialami warga di Kecamatan Banyuke, namun setelah dibicarakan dengan operator seluler masyarakat di sana kini telah dapat menggunakan telpon seluler menyusul pembangunan sebuah tower," janjinya. 

Tapat yang juga legislator PDI Perjuangan ini mengakui, bahwa fasilitas jaringan telekomunikasi telah menajdi kebutuhan primer yuang harus terpenuhi. "Sebab, di era modern seperti saat ini, komunikasi telah menjadi hal penting yang dapat mempercepat hubungan perorangan," tambahnya. 

Selain itu, sambung Tapat, dengan adanya jaringan seluler, tentunya membuka peluang usaha bagi masyarakat di dusun Sepatah, seperti membuka kios penjualan pulsa.

GAIB KALBAR SINYALIR OKNUM POLRES PONTIANAK REKAYASA KASUS PIP DI SEGEDONG

DPD Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalbar menyesalkan sikap aparat Polres Pontianak, dalam penanganan kasus Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) yang dilaporkan Ketua Kelompok Tani, Ramsyah Muhammad Haris sejak tahun lalu. 

Pasalnya, kasusnya hingga kini belum ditindaklanjuti. Justru Polres Pontianak kini menetapkan pelapor sebagai tersangka berdasarkan laporan balik. 

Dihubungi Selasa (22/1/12) malam, Sekretaris DPD GAIB Kalbar, Endang Kurniadi menuturkan, sore tadi belasan aparat 2 kali mendatangi rumah Ramsyah di Parit Kelapa Tinggi Dusun Tani Makmur Desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Kedatangan mereka untuk menangkap yang bersangkutan. 

"Pertama sekitar pukul 15.00 WIB dan kedua sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi, gagal karena pak Ramsyah tidak berada di tempat," ujar Endang. 

Endang menambahkan, saat ini Ramsyah tengah diamankan di salah satu rumah warga. "Tapi pak Ramsyah masih trauma. Begitupula salah seorang keluarganya juga syok atas peristiwa tersebut," ungkapnya. 

Anehnya lagi, sambung Endang, ketika ia menanyakan kepada salah seorang petugas, atas laporan siapa maka Polres Pontianak ingin menangkap Ramsyah, petugas tersebut menolak untuk menyebutkan nama si pelapor. 

"Petugas itu bilang, kalau mau tahu nanti saja di Kantor, masa begitu, ini kan aneh," katanya dengan nada kesal. 

Sementara itu, Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriandi, menilai Polres Pontianak telah bersikap sewenang - wenang dengan menetapkan Ramsyah sebagai tersangka. 

Rudi mensinyalir adanya rekayasa terhadap laporan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Ramsyah. "Oknum Polres Pontianak merekayasa 2 LP (laporan polisi), tapi yang ditindaklajuti hanya LP yang kedua, sedangkan LP pak Ramsyah diabaikan," tegasnya. 

Mengenai langkah berikutnya, Rudi mengatakan akan melapor ke DPP GAIB. "Kita akan minta bantuan DPP untu menemui Kapolri guna melaporkan adanya rekayasa kasus oleh oknum Polres Pontianak," tegasnya. 

Dikonfirmasi, Kapolres Pontianak AKBP Sigit Dedy Purwadi membantah adanya penahanan terhadap Ramsyah. Kedatangan aparat ke kediaman Ramsyah memang untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan, karena telah 2 kali surat panggilan dilayangkan tetapi Ramsyah tidak pernah datang. 

"Pak Ramsyah itu bersikap tidak kooperatif, padahal kita telah menempuh cara yang sesuai prosedur hukum, tetapi yang bersangkutan tetap belum memberikan penjelasan, terutama menyangkut penggunaan dana PIP," jelas Sigit. 

Sigit membenarkan bahwa Ramsyah pernah melaporkan kasus PIP atas tuduhan pemalsuan tandatangan. "Tapi, anehnya ketika diminta sample tandatangan untuk uji forensik, pak Ramsyah tidak memenuhi," tambahnya. 

Lebih lanjut, Sigit mempersilahkan Ramsyah untuk meneruskan laporan yang telah dibuat, apalagi kasusnya saat ini telah take over (dilimpahkan) ke Polda Kalbar. Kendati demikian, ia menegaskan, setiap laporan tetap harus diperiksa secara teliti, karena belum tentu yang melapor itu benar. 

"Kita tentu tidak akan gegabah dalam menindaklajuti sebuah kasus, karena semua harus disertai bukti yang lengkap termasuk mendengarkan saksi ahli serta melakukan uji forensik untuk mendapatkan pembenaran secara ilmiah," tandasnya. 

Seperti diketahui, DPD GAIB Kalbar 15 April 2012 lalu mengadukan indikasi penyimpangan 2 paket kegiatan proyek Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP) dan Pengarusutamaan Gender (PUG) ke Polres Pontianak, dengan pelaku oknum Kepala desa Peniti Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Pontianak. Bahkan, kasusnya kemudian dibawa ke Mabes Polri 18 Juli 2012 dengan menyerahkan sejumlah bukti indikasi penyimpangan, lantaran Polres Pontianak serta Polda Kalbar dinilai tidak menindaklajuti secara serius. 

DPD GAIB mensinyalir terjadi sejumlah penyimpangan dan kejanggalan dalam 2 paket proyek tersebut, bahkan diduga oknum Dinas Pertanian Kabupaten Pontianak, turut terlibat pada proyek yang dianggarkan dalam APBN 2011 melalui Dana Dekosentrasi. 

Anggaran untuk PIP sebesar Rp. 55 juta telah dikucurkan tahun 2011, namun tidak disetorkan Kepala desa Jamhur Masnawi kepada Ketua Kelompok Tani Harapan II atas nama Ramsyah Muhammad Haris, yang di dalam ketentuan sebagai pelaksana kegiatan. Malahan, oknum Kepala desa mencairkan dana menggunakan rekening Ketua Kelompok Tani tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. 

Ramsyah mengaku baru mengetahui dana dicairkan setelah melihat tumpukan material bangunan untuk pengerjaan proyek PIP dan PUG di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya. Padahal, di dalam ketentuan Ketua Kelompok Tani merupakan pelaksana kegiatan. Sebab, proyek bersifat partisapatif yang harus dikerjakan warga secara swadaya. 

Karena merasa dirinya diabaikan dan telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana oleh oknum Kepala desa, maka Ramsyah memutuskan meminta bantuan GAIB Kalbar untuk membawa kasusnya ke lembaga hukum.

TUGU KHATULISTIWA MULAI DIDISAIN

Pemerintah Kota Pontianak tahun ini memulai disain ulang terhadap bangunan di bawah Tugu Khatulistiwa di Jalan Khatulistiwa Kelurahan Batu Layang. Khusus bangunan, akan didisain bercorak etnis Melayu Pontianak. 

"Rencananya di lokasi tersebut juga akan dibangun Museum Kota Pontianak, sehingga para pengunjung nantinya dapat memperoleh berbagai informasi seputar Kota Pontianak," ujar Walikota Pontianak Sutarmidji, saat memberikan sambutan pada Peresmian Kolam Air Mancur Taman Alun Kapuas Sabtu (19/1/13) malam. 

Sutarmidji mengatakan, penataan kawasan Tugu Khatulistiwa dilakukan secara menyeluruh, hingga ke pinggiran Sungai Kapuas. "Saya berharap sayembara yang dilakukan tahun ini dapat selesai, sehingga pengerjaan fisik dapat dimulai tahun depan," terangnya. 

Beberapa tahun terakhir, sambung Sutarmidji, Pemerintah memang memfokuskan penataan pada ruang publik, yang di sisi lain tentu menyedot anggaran daerah. Tapi yang sangat positif, program Pemerintah tersebut didukung anggaran yang stabil, lantaran tidak pernah mengalami defisit. Bahkan, APBD Kota Pontianak tahun 2012 masih memiliki sisa anggaran mencapai 110 milyar. 

"Namun hal itu bukan karena anggaran tidak terserap atau program Pemerintah tidak berjalan, melainkan karena over target penerimaan," jelasnya seraya mengatakan, pada APBD Perubahan 2013 sisa anggaran dapat dipergunakan untuk peningkatan dan pembenahan ruang publik yang lain, infrastruktur jalan maupun gang di Kota Pontianak. 

Sutarmidji melanjutkan, Pemerintah Kota Pontianak tahun ini kembali membangun Air Mancur di bundaran Universitas Tanjungpura (Untan), untuk menjadi icon kedua menyusul Kolam Air Mancur di Taman Alun Kapuas. 

"Bahkan, lebih bagus dari Taman Alun Kapuas dengan nozzle Air Mancur mencapai 300, hanya bedanya tidak didisain menari atau bergoyang," tambahnya. Menurutnya, Penataan bundaran Untan memang perlu mengingat berada di jalan protokel. Kemudian Pemerintah Kota juga akan menata bundaran di Kantor Pos Pontianak, sehingga menambah keindahan dan keasrian Kota Pontianak. 

Di bagian lain, Sutarmidji menjanjikan pembangunan Pasar Flamboyan tahun ini dapat rampung, sebelum masa jabatannya sebagai Walikota Pontianak berakhir. Menurutnya gonjang – ganjing terkait pasar Flamboyan maupun pro dan kontra di masyarakat menyikapi pembangunan yang dijalankan Pemerintah adalah hal yang biasa. 

Begitu pula masalah yang selalu muncul setiap kali kegiatan pembangunan berjalan. "Tapi, Pemerintah tidak perlu takut menghadapi masalah tersebut, karena hal itu justru tidak akan pernah menyelesaikan masalah," tandasnya.

AIR MANCUR PERINDAH TAMAN ALUN KAPUAS

Ratusan warga Kota Pontianak Sabtu (19/1/13) malam, memadati Taman Alun Kapuas untuk menyaksikan Peresmian Kolam Air Mancur di Taman Kota tersebut. Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Walikota Pontianak Sutarmidji SH. 

Air mancur tersebut didisain seperti menari mengikuti irama musik dari sound system yang dipasang, sehingga menjadi tontonan menarik bagi warga. Selain menayangkan slight Kilas Balik Pembangunan Kota Pontianak, acara juga dimeriahkan dengan penampilan tarian dari Sanggar Andari. 

Ditemui usai peresmian, Sutarmidji mengatakan, Pontianak sebagai ibukota propinsi Kalbar, memang perlu penataan agar menjadi indah dan asri, salah satunya adalah dengan membangun Taman Kota. 

"Pembangunan Taman juga bertujuan sebagai tempat rekreasi keluarga yang murah bagi masyarakat," ujar Sutarmidji. 

Untuk menjaga keamanan, Sutarmidji mengatakan, selain merekrut 4 orang Satpam, Pemerintah dalam waktu dekat juga akan memasang beberapa unit CCTV, untuk memonitor semua aktifitas pengunjung selama berada di dalam taman. 

"Tapi saya minta masyarakat untuk turut menjaga keindahan Taman yang telah dibangun, termasuk memelihara semua fasilitas yang ada di taman tersebut," terangnya. 

Terkait kebersihan Taman, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak, Utin Srilena mengatakan, khusus untuk perawatan tanaman dan kebersihan Taman telah direkrut sebanyak 12 petugas. 

"Untuk pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan sementara (tps), kita telah menyediakan armada khusus dan petugas tersendiri," tambahnya. 

 Sementara itu, Ahli Konstruksi Prof. Ir. Abdul Hamid menyambut gembira penataan Taman Alun Kapuas sehingga dapat menjadi salah satu tempat rtekreasi keluarga. Menurutnya keberadaan Taman di kota - kota besar, sudah menjadi kebutuhan masyarakat. 

"Tapi, kalau bisa pembangunan Taman juga di kawasan lainnya di Kota Pontianak, jadi tidak hanya terfokus di sisni," pinta Hamid. 

Sebelumnya Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, Ismail menjelaskan, pembuatan Kolam Air Mancur merupakan bagian dari penataan menyeluruh Taman Alun Kapuas. Pembangunan Taman dimulai sejak tahun 2012, yakni penataan landscape yang meliputi pembuatan kolam dan halaman. 

"Pengerjaanya dilanjutkan kembali pada tahun 2013 ini, mencakup penuntasan halaman, pagar, saluran air, penataan PKL serta konstruksi pendukung seperti tribun untuk penonton," jelasnya saat memberikan sambutan. 

Ismail menyebutkan, biaya pembangunan Taman Alun Kapuas diangarkan pada APBD Kota Pontianak tahun 2012 sebesar 5,7 milyar rupiah. "Sedangkan di APBD 2013 telah dianggarkan dana lanjutan pembangunan sebesar 3,4 milyar rupiah," katanya.

TAHUN INI, PEMKOT PONTIANAK MULAI TATA PASAR TENGAH

Pemerintah Kota Pontianak tahun ini mengawali penataan kawasan pasar tengah yang kumuh, mulai dari kawasan pasar Kapuas Indah hingga Jl. Menara. Selain memperindah Kota, penataan juga bertujuan untuk meningkatkan aset milik warga yang berada di kawasan tersebut. 

"Nantinya akan ditata lorong – lorong pertokoan, areal parkir kendaraan serta kawasan bagi pedagang kaki lima (pkl)," ujar Walikota Pontianak Sutarmidji SH, saat memberikan sambutan pada Peresmian Kolam Air Mancur Taman Alun Kapuas Sabtu (19/1/13) malam. 

Ia mengakui, kondisi pasar yang sangat kotor dan jorok, telah menyebabkan aset warga berupa rumah toko (ruko) menjadi anjlok. "Rata – rata harga ruko di pasar tengah saat ini berkisar 400 – 500 juta, tapi dengan dengan penataan ulang diperkirakan dapat meningkat antara 900 juta – 1 milyar rupiah," tambahnya. 

Sutarmidji menyebutkan, biaya tahap awal untuk penataan kawasan pasar tengah telah dianggarkan dalam APBD Kota Pontianak 2013 sebesar 6,5 milyar rupiah. Sedangkan total biaya ditaksir mencapai 50 milyar rupiah. Diperkirakan investasi Pemerintah tersebut akan kembali paling lama 9 tahun kedepan. 

"Tapi yang terpenting dari semua itu adalah memberikan ruang yang nyaman bagi kalangan usaha, termasuk para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)," tegasnya. 

Sementara itu, Ahli Konstruksi Prof. Ir. Abdul Hamid merespon positif rencana Pemerintah Kota Pontianak untuk menata ulang kawasan pasar tengah. Namun, ia mengharapkan agar penataan tersebut tetap memberikan ruang bagi pkl untuk berusaha. 

"Pemerintah harus dapat menyiasati agar ruko dan kios pkl menjadi satu, dan masing – masing dapat menjalankan aktifitas usahanya. Begitu pula bangunan tua yang ada di kawasan tersebut, sebaiknya tetap dipertahankan karena dapat menjadi aset wisata Kota Pontianak," ujar mantan Direktur PDAM Kota Pontianak ini.