Kamis, 09 Februari 2012

TUMPAH TINDIH LAHAN BOM WAKTU DI KUBU RAYA

Masalah tumpang tindih lahan maupun penggusuran potensial terjadi di Kabupaten Kubu Raya, dan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja jika tidak segera ditangani secara serius.

Hal itu diungkapkan Koordinator Hak Tanah dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Kubu Raya, Askar, terkait konflik antar warga akibat sengketa kepemilikan lahan, Rabu (08/02/12).

Menurutnya tumpang tindih lahan dapat muncul akibat masih lemahnya pengarsipan data lahan. Apalagi umumnya di Kalbar, desa masih belum menggunakan buku register tanah, untuk mendata lahan pertanian maupun perkebunan yang biasanya dimiliki perseorangan.

Selain itu, perseorangan yang telah memiliki Surat Keterangan tanah (SKT) maupun yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), terkadang membiarkan lahan menjadi terlantar hingga bertahun – tahun, bahkan menjadi hutan.

Masalah muncul ketika ada warga yang mengelola tanah tersebut sekian lama karena dianggap tanah tidak bertuan dan mengurus sertifikat sehingga menimbulkan sertifikat ganda. Faktor lainnya adalah pembelian tanah di bawah tangan atau melalui pihak ketiga tanpa melihat terlebih dahulu lokasi lahan atau tidak meng cross check ke pihak BPN.

Askar menambahkan, dalam penerbitan sertifikat lahan yang merupakan tanah milik negara, maka BPN mempersyaratkan secara ketat, bahkan jika berada di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi tidak akan diterbitkan. Terkecuali permohonan dilengkapi surat yang menerangkan telah mengelola lahan tersebut minimal selama 20 tahun, seperti yang diatur dalam PP Nomor 13 tahun 2010.

Namun, BPN tidak berhak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk areal perkebunan dalam skala besar. Karena telah diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007, pemberian izin lokasi merupakan kewenangan Pemerintah setempat, sedangkan peran BPN hanya sebatas memberikan data pendukung.

0 comments:

Posting Komentar