Jumat, 17 Februari 2012

PERMEN ESDM NO 7 THN 2012 ANCAM PERTAMBANGAN DI KALBAR

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang memberlakukan larangan ekspor bahan tambang mentah mulai tahun 2012, mengancam aktifitas perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kalbar. Pasalnya seluruh perusahaan tambang yang ada seperti PT. Harita di Ketapang dan PT. Antam di Sanggau masih mengandalkan komoditas dalam bentuk bahan mentah.

“Aturan tersebut memang lebih cepat, sementara daerah dan perusahaan belum begitu siap,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Kalbar Agus Amman Sudibyo, dalam Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Kamis (16/02/12). “Apalagi dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009, larangan ekspor hasil tambang mentah baru diberlakukan tahun 2014 mendatang,” tegas Agus.

Menyikapi hal ini, pihaknya tengah mengupayakan untuk menemui Menteri ESDM, guna meminta toleransi bagi Kalbar yang tengah mengembangkan sektor pertambangan.

Di tempat yang sama, Kepala BLHD Provinsi Kalbar Darmawan menyebutkan dalam kurun waktu 2009 – 2011, tercatat sebanyak 50 pemiliki izin tambang di Kabupaten Ketapang yang mengajukan AMDAL, karena daerah tersebut belum mempunyai Komisi AMDAL. 12 diantaranya telah memperoleh AMDAL, sedangkan sisanya masih dalam pembahasan.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kalbar Tony Kurniady meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten meningkatkan mekanisme kontrol dalam setiap aktivitas pertambangan, baik BUMN maupun swasta. Dirinya khawatir produksi tambang yang dilaporkan pihak perusahaan ke pemerintah, hanya sebagian kecil saja dari total produksi.

0 comments:

Posting Komentar