Jumat, 17 Februari 2012

PERMEN ESDM NO 7 TH 2012, POSITIF DALAM JANGKA PANJANG

Terbitnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang memberlakukan larangan ekspor bahan tambang mentah sebelum tahun 2014, bakal mengejutkan Pemerintah karena kehilangan pemasukan. Bahkan, perusahaan tambang dapat terjungkal, karena belum memproduksi bahan jadi atau setengah jadi. Seperti di Kalbar, di mana seluruh perusahaan tambang baru mampu memproduksi bahan tambang mentah.

“Itu dampak yang ditimbulkan dalam jangka pendek, “ Ungkap Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Eddy Suratman, Jum`at (17/02/12). “Tapi dalam jangka panjang sebenarnya aturan tersebut sangat positif, karena investor harus membangun pabrik pengolahan di daerah, yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja,” jelasnya.

Agar tidak menimbulkan gejolak, menurutnya Pemerintah, pengusaha serta masyarakat perlu duduk satu meja untuk menyamakan persepsi, kemudian bersama – sama menemui Menteri ESDM meminta adanya toleransi bagi Kalbar.

Sebelumnya dalam Dalam Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Kamis (16/02/12), Kepala Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Kalbar Agus Amman Sudibyo menyebutkan larangan ekspor bahan tambang mentah mulai diberlakukan 3 bulan kedepan.

“Aturan tersebut memang lebih cepat, sementara daerah dan perusahaan belum siap,” ungkap Agus Amman. “Sebenarnya dalam Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, larangan ekspor hasil tambang mentah baru diberlakukan tahun 2014 mendatang, “ terangnya.

Menyikapi hal ini, pihaknya tengah mengupayakan untuk menemui Menteri ESDM, meminta agar aturan tidak diberlakukan terlalu cepat.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan pemurnian Mineral, mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dilakukan di dalam negeri sebelum tahun 2014.

Secara otomatis semua perusahaan tambang tidak diperbolehkan mengekspor komoditas dalam bentuk bahan baku atau bijih, melainkan dalam bentuk bahan jadi atau setengah jadi. Kebijakan yang ditempuh, merupakan upaya Pemerintah mendorong investasi hilir di dalam negeri, terutama pembangunan pabrik smelter atau pengolahan bijih menjadi logam.

0 comments:

Posting Komentar