Selasa, 21 Februari 2012

PEMPROV KALBAR TUNGGU KEWENANGAN DARI BPH MIGAS

Pemprov Kalbar masih menunggu pelimpahan kewenangan dari BPH Migas terkait pengawasan dan pendistribusian BBM di daerah. Untuk mengatasi kemampuan BPH Migas dalam hal keterbatasan jumlah personil dan rentang kendali, maka Pemprov Kalbar siap bekerjasama menciptakan efektifitas pengendalian dan pengawasan BBM, khususnya BBM bersubsidi.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Kamis (16/02/12), Kepala Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Kalbar Agus Amman Sudibyo mengatakan, daerah siap membantu dalam pengawasan, namun perlu dasar hukum melalui penandatanganan kerjasama atau MOU.

Sebenarnya secara lisan mantan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono telah menyetujui, hanya tinggal jawaban secara resmi. Bahkan, dirinya telah mengutus staf ke BPH Migas sekitar 2 minggu lalu untuk mempertanyakan kembali draft MOU yang dikirim ke BPH Migas, karena beberapa bagian masih harus dikoreksi.

Dirinya berharap penggantian pucuk pimpinan BPH Migas (dari Tubagus Haryono ke Andy Noorsaman Sommeng) tidak mempengaruhi rencana kerjasama.

Dalam kunjungannya ke Pontianak awal November 2011 lalu, mantan Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyatakan, pihaknya berencana membuka Kantor perwakilan di setiap daerah, guna mengefektifkan fungsi pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM. Karena dengan jumlah personil BPH Migas sebanyak 110 orang, tidak sebanding dengan luasnya wilayah yang harus diawasi.

Mekanisme dalam pengawasan dan pendistribusian BBM telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain menyebutkan bahwa penyediaan, penyaluran dan pengawasan BBM merupakan kewenangan pemerintah, yang dalam pelaksanaannya djalankan oleh BPH Migas. Sedangkan distribusi dilakukan oleh Pertamina.

Sementara kewenangan Pemerintah Provinsi seperti tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2007, terbatas pada kegiatan pengawasan terhadap jumlah armada dan kapasitas pengangkutan.




0 comments:

Posting Komentar