Selasa, 21 Februari 2012

PEMPROV KALBAR AKAN IKUTI ATURAN RUISLAG ASSET DAERAH

Rencana Pemprov Kalbar melakukan tukar guling/ruislag Gedung Juang untuk Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, yang berada di Jl. Ahmad Yani Kota Pontianak menuai kritikan dari kalangan legislatif dan organisasi kepemudaan. Sebab Gedung Juang bukan hanya sebatas asset daerah, melainkan simbolisasi dan penghormatan masyarakat Kalbar atas jasa para pahlawan dalam merebut kemerekaan.

Ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan ini Selasa (14/02/12), Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, sebenarnya pemerintah berkeinginan untuk memperbaiki kondisi fisik bangunan Gedung Juang, termasuk kemungkinan melakukan ruislag.

Dalam proses ruislag Pemerintah provinsi pasti mengikuti semua prosedur, termasuk mendapatkan persetujuan dewan jika memang diatur dalam perundang – undangan. Tetapi saat ini, hal yang dimaksud masih dalam tahap rencana dan proses ruislag belum berjalan.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jasman Panjaitan telah melakukan pembicaraan dengan legiun veteran dan Gubernur, terkait rencana ruislag Gedung Juang yang berada di samping Pendopo gubernur Kalbar. Pemindahan Kantor di jalan protokol dimaksudkan, agar lebih memudahkan Kejaksaan Tinggi dalam koordinasi, terutama dengan Kepolisian maupun Pengadilan Tinggi.

0 comments:

Posting Komentar