Sabtu, 04 Februari 2012

FRAKSI DPRD KRITISI PENURUNAN TARGET PERTUMBUHAN EKONOMI KALBAR

Sejumlah fraksi di DPRD Kalbar memberikan catatan atas usulan Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD Kalbar tahun 2008 – 2013 dalam Sidang Paripurna Senin (30/01/12). Pasalnya, revisi terhadap RPJMD dilakukan pada tahun terakhir kepemimpinan Cornelis, MH sebagai Gubernur Kalbar, padahal revisi telah diusulkan sejak awal Tahun 2011 lalu.
Hal lain yang menjadi sorotan yakni penurunan target pertumbuhan ekonomi dari 7 % menjadi 5 %. Sebab sejak awal DPRD telah mengingatkan pihak eksekutif, bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas target nasional sebesar 5 % bakal sulit teralisasi dan akhirnya terbukti gagal terpenuhi. Fraksi PPP menilai usulan untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi, hanya siasat pihak eksekutif karena tidak mau dikatakan gagal.
Sementara fraksi PAN tetap mengapresiasi upaya tersebut, paling tidak dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak demi perbaikan di masa mendatang. Namun, yang terpenting revisi harus dapat menyesuaikan dengan perubahan dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat.
Ketika dimintai tanggapannya terhadap kritikan sejumlah fraksi atas usulan revisi RPJMD, Wakil gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya enggan berkomentar. Dirinya meminta wartawan untuk menunggu jawaban eksekutif atas Pemandangan Umum fraksi, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Selasa (31/01/12) pagi.
Pemandangan Umum fraksi dalam Sidang Paripurna kemarin, merupakan tanggapan atas 2 Raperda yang disampaikan eksekutif 11 Januari 2012 lalu, yakni Raperda Tentang Perubahan Lampiran Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang RPJMD Kalbar 2008 – 2013 serta Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Eksekutif menilai RPJMD perlu direvisi agar tercipta sinkronisasi dan harmonisasi antara pusat dan daerah, seperti tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN 2010 - 2014.
Sedangkan revisi Perda Tentang Pajak Daerah dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemasukan daerah dengan menerapkan pola tarif maksimal untuk setiap jenis pajak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


0 comments:

Posting Komentar