Selasa, 21 Februari 2012

ATASI TUMPANG TINDIH LAHAN MELALUI PERDA SINKRONISASI

Masalah tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dengan kegiatan usaha sektor lain, menuntut Pemerintah mengambil langkah kongkrit, agar persoalan tidak berlarut dan berdampak terhadap iklim investasi daerah.

Dalam beberapa kasus tumpang tindih lahan, masalah memang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antar perusahaan yang bermasalah. Seperti PT. Antam yang akhirnya mengizinkan PT. PN XIII untuk menanam sawit di areal yang berada dalam konsesi milik Antam.

Saat Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Kamis (16/02/12), Kepala Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Kalbar Agus Amman Sudibyo mengakui, selama ini memang belum ada kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini, sehingga beberapa perusahaan terpaksa menempuh langkah bussines to bussines/b to b, dengan konsekuensi membayar ganti rugi kepada sektor lain.

Tapi nilai ganti rugi terkadang tidak logis sehingga memberatkan perusahaan. Menyikapi persoalan tersebut, Pemerintah saat ini tengah menggodok Raperda Tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan dengan Kegiatan Usaha sektor lain.

Di dalamnya memuat sejumlah alternatif untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan diantaranya melalui kompensasi, beroperasi secara beriringan atau bergantian. Selain itu, pemegang izin usaha juga diberi kesempatan untuk melakukan negoisasi menyelesaikan masalah, tanpa intervensi Pemerintah.

Sementara anggota Komisi C DPRD Kalbar Tony Kurniadi meminta Pemprov maupun Kabupaten Kota, meningkatkan mekanisme kontrol terhadap semua kegiatan usaha pertambangan. Menurutnya perlu ada terobosan sehingga aktifitas perusahaan tambang lebih transparan.

Dirinya khawatir nilai produksi tambang yang dilaporkan pihak perusahaan ke pemerintah, hanya sebagian kecil saja dari total produksi. Pasalnya, dibanding mekanisme kontrol di sektor kehutanan, pengawasan kegiatan pertambangan masih begitu lemah.

Berdasarkan data Distamben Provinsi Kalbar hingga 31 desember 2011, tercatat sebanyak 651 izin pertambangan yang telah dikeluarkan Pemprov maupun Kabupaten kota. Terdiri dari 477 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan 174 IUP operasi produksi.




0 comments:

Posting Komentar