Sabtu, 04 Februari 2012

4 KABUPATEN BELUM RAMPUNGKAN RTRW

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi - RTRWP Kalbar kembali dilanjutkan oleh Pansus DPRD dan tim gabungan Pemprov Kalbar setelah terbitnya substansi kehutanan dari Menteri Kehutanan. Namun proses legalisasi berupa Peraturan Daerah (Perda) masih terganjal, karena dari 14 Kabupaten Kota di Kalbar, 4 diantaranya belum merampungkan penyusunan RTRW di daerah masing - masing.
Ditemui Selasa (31/01/12), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar Jakius Sinyor menyebutkan untuk Kabupaten Landak, Sanggau dan Melawi, proses penyusunan RTRW tinggal menunggu surat persetujuan substansi dari Menteri Pekerjaan Umum. Hanya Kabupaten Sintang yang masih menunggu surat rekomendasi dari gubernur Kalbar.
Di bagian lain, Jakius meminta Bupati Sintang segera menindaklanjuti rencana pembangunan PPLB ke dusun Sungai Kelik, melalui surat pengajuan secara tertulis kepada gubernur, bukan sebatas berbicara di media massa. Karena lokasi lama di Jasa terganjal status kawasan hutan. Hal ini penting, agar usulan dapat diakomodir melalui RTRW yang saat ini tengah disusun, karena lokasi baru tersebut juga berada dalam kawasan hutan lindung. Pasalnya jika RTRW telah rampung dan usulan tidak termasuk di dalamnya, maka realisasi pembangunan PPLB baka semakin sulit.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Kalbar, Syarif Izhar Asyuri mengatakan, belum menerima rekomendasi dari Tim terpadu terkait hasil kajian atas usulan perubahan kawasan hutan. Sehingga masih belum dapat memastikan waktu rampungnya RTWP Kalbar, yang ditargetkan berlaku selama 20 tahun.
Luas kawasan hutan Kalbar kurang lebih 9 juta ha atau sekitar 60 % dari total luas wilayah 14 juta ha. Dalam RTRWP diusulkan perubahan kawasan hutan seluas 3,3 juta ha melalui 2 tahapan. Rekomendasi sementara tim terpadu setelah melakukan kajian, kawasan hutan Kalbar menjadi 8,5 juta ha atau 57 % dari total luas daratan provinsi atau menyusut sekitar 3 %.

0 comments:

Posting Komentar