Jumat, 17 Februari 2012

21 KASUS LINGKUNGAN HIDUP MASUK KE BLHD TAHUN 2011

Sepanjang tahun 2011 lalu, Pos Pengaduan Lingkungan Hidup BLHD Kalbar, menerima sebanyak 21 pengaduan dan sengketa lingkungan hidup. Dari jumlah tersebut, 20 kasus diantaranya bukan termasuk permasalahan lingkungan. Hanya 1 kasus yang terkait dengan permasalahan lingkungan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi C DPRD Kalbar Kamis (16/02/12), Kepala BLHD Provinsi Kalbar Darmawan menjelaskan, upaya penanganan seluruh pengaduan, diantaranya sebanyak 7 kasus kebakaran ditindaklanjuti melalui kegiatan penanganan yustisia karhutla. Kemudian 1 kasus kebisingan dan getaran di Kota Pontianak telah ditindaklanjuti melalui upaya mediasi antara PLN dan warga sekitar. Serta 3 kasus tindaklanjut penilaian Proper kriteria hitam 2 tahun berturut – turut di Kabupaten Sanggau, yang saat ini dalam tahap pengumpulan keterangan sebagai bahan proses penegakan hukum lingkungan lebih lanjut.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan & Kajian Dampak Lingkungan BLHD Kalbar Adi Yani menjelaskan, penanganan kasus lingkungan hidup bukan hanya kewenangan Provinsi maupun Kementrian. Tetapi juga dapat ditangani langsung oleh Kabupaten, seperti dalam kasus Segoro Global Mining di Mandor Kabupaten Landak. Setelah dimediasi pemerintah, akhirnya pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi atas kebocoran tanggul penampungan limbah yang merembes ke perairan sehingga merusak tambak ikan milik warga.

Di bagian lain, Adi Yani mengakui pihak BLHD mempunyai pengalaman yang tidak mengenakkan, dalam penanganan kasus kebakaran di Kabupaten Sambas. Kala itu, 2 perusahaan perkebunan yang diduga sengaja membakar lahan di areal mereka, ternyata berhasil lolos dari jeratan hukum setelah hakim menyatakan tidak bersalah. Untuk itu kedepan pihaknya lebih berhati – hati dalam penanganan kasus kebakaran, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

0 comments:

Posting Komentar