Minggu, 08 Mei 2011

TNI PERLU DILIBATKAN ATASI TERORISME

Pontianak. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menyatakan bahwa UU Intelejen sangat diperlukan, karena kebutuhannya yang sangat mendesak. Begitupula dengan perlunya keterlibatan TNI dan Badan Intelijen dalam pemberantasan terorisme. Sebab, untuk mengatasi kejahatan terorisme tidak dapat menggunakan KUHP biasa, harus menggunakan payung hukum sendiri dan melibatkan semua pihak, termasuk institusi militer.
Ditemui seusai membuka Rakorwil Pemuda Pancasila Kalbar Jum`at (06/05/11), Akil mengakui UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme, yang merupakan pengesahan dari Perpu Nomor 16 Tahun 2003, telah mengatur bahwa penanganan teroris mejadi urusan kepolisian. UU tersebut lahir pasca meledaknya Bom Bali, sebagai antisipasi agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Tapi faktanya gerakan teroris tetap marak dan institusi kepolisian sepertinya kewalahan, sehingga memunculkan desakan sebagian kalangan agar militer dilibatkan dalam pemberantasan teroris.
Persoalan ini pun menjadi perdebatan yang cukup alot di DPR, bahkan oleh berbagai komponen masyarakat lainnya. Namun, secara pribadi Akil menyetujui keduanya dilibatkan, karena itu menyangkut penguatan pertahanan menghadapi ancaman terhadap keutuhan negara.  
Akil menyontohkan negara Amerika serikat dalam penanganan terorisme. Untuk ancaman serius di dalam negerinya menggunakan CIA, yang merupakan gabungan dari militer dan unsur sipil. Namun, ketika menggelar operasi keluar untuk penanganan terorisme, Amerika Serikat mengerahkan kekuatan militer. Seperti, ketika memburu Ossamah dan pengikutnya di Pakistan yang  menerjukan Seal Navy (Pasukan Khusus AL).
Hal yang sama sebenarnya juga diterapkan di Indonesia, dimana TNI hanya difokuskan untuk mengatasi ancaman serangan dari luar, sedangkan keamanan dalam negeri ditangani pihak kepolisisan. Tapi dalam mencegah terorisme, sebenarnya tidak masalah TNI dilibatkan, tinggal pembagian tugas masing – masing yang diatur secara jelas melalui Undang - Undang.

0 comments:

Posting Komentar