DPD Partai Golkar Tingkat I Provinsi Kalbar mendesak gubernur Kalbar, segera memproses penggantian Ketua DPRD Kabupaten Ketapang. Pasalnya, DPD Partai Golkar Tingkat II Kabupaten Ketapang telah mengusulkan adanya Pengganti Antar Waktu/PAW terhadap Ketua DPRD setempat dari Gusti Kamboja pada Yasir Ansyari. Ditemui di ruang Fraksi Golkar DPRD Kalbar Senin (09/05/11), legislator asal Partai Golkar Awang Sofyan Rozali menyatakan, bahwa semua kelengkapan administrasi terkait PAW, telah disampaikan pada gubernur, termasuk melampirkan SK dari partai serta hasil Paripurna DPRD. Penggantian dilakukan karena Gusti Kamboja yang berasal dari Partai Golkar telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Ketapang, dan telah melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010.
Di tempat yang sama, legislator asal Partai Golkar lainnya Inosensius mengatakan, bahwa jabatan Ketua DPRD Ketapang merupakan hak konstitusi Partai Golkar, sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif 2009 lalu. Jadi tidak ada alasan bagi gubernur maupun pihak lainnya, mempersoalkan ataupun menghambat penggantian Ketua DPRD Ketapang. Terkesan gubernur Kalbar sengaja mengulur proses pengesahan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan Ketua DPRD Ketapang.
Di bagian lain, Andre Hudaya Wijaya yang juga berasal dari Partai Golkar, mengungkapkan, dampak dari lambannya proses penggantian Ketua DPRD Ketapang, bukan hanya merugikan Partai Golkar, namun juga mengangu kinerja kedewanan karena pucuk pimpinan DPRD belum terisi. Untuk itulah, 11 April 2011 lalu DPD Tingkat II Partai Golkar Ketapang melayangkan surat pada Kementrian Dalam Negeri, agar persoalan ini dapat diselesaikan. Dan pihaknya telah menerima salinan tembusan Surat Dari Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri pada Gubernur Kalbar tertanggal 2 Mei 2011, yang isinya memohon gubernur Kalbar segera memproses usulan penggantian pimpinan DPRD Ketapang dan juga melaporkan hasilnya.
0 comments:
Posting Komentar