Sabtu, 03 April 2010

IZIN PUNGUTAN RETRIBUSI PADA KOMODITAS

PONTIANAK. Bupati Sanggau Setiman H. Sudin Pembangunan kawasan perbatasan yang digaungkan Pemerintah pusat selama ini, masih sebatas wacana dan sekedar materi pembahasan dalam agenda rapat. 
Pasalnya` untuk membuka akses dan mengurangi keterisolasian wilayah, beban terberat masih dipikul Pemerintah Provinsi maupun 5 Kabupaten di perbatasan. Meskipun dengan keterbatasan anggaran, Pemerintah daerah terus berupaya mengatasi keterbelakangan dan ketertinggalan daerah, sekaligus mencegah eksodus warga di perbatasan ke negara tetangga. Penilaian tersebut dikemukakan Setiman di hadapan anggota Badan Anggaran DPR RI di Balai Petitih Kantor gubernur Rabu (31/03/10). Untuk itu` dirinya mendesak Badan Anggaran Legislatif, memprioritaskan pembangunan jalan pararel di sepanjang perbatasan dalam APBN 2010, sebagai salah satu upaya mengejar ketertinggalan dari berbagai aspek di wilayah perbatasan. 
Apalagi Undang – undang Tentang Perbatasan, menyebutkan 54 daerah strategis perbatasan menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. Disamping itu` Setiman juga menuntut DPR mengizinkan Pemerintah Daerah, memungut retribusi terhadap beberapa komoditas ungulan seperti sawit dan karet, serta eksplorasi pertambangan, untuk meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur jalan.  
Menyikapi hal itu` Ketua Badan Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis menyebutkan regulasi baru telah dikeluarkan Pemerintah, dan dapat ditindak lanjuti melalui Peraturan daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, diantaranya Pajak Progresif dapat diterapkan pada tahun 2010 serta Pajak Bumi dan Bangunan – PBB pada tahun 2014 mendatang.
Lebih lanjut` Harry Azhar Azis menyarankan Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota se Kalbar, mengusulkan kembali beberapa kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak muncul dalam APBN 2010. Selain diperjuangkan melalui Komisi I DPR, Badan Anggaran juga kembali membahas usulan tersebut dalam pertemuan dengan Tim Anggaran eksekutif.

0 comments:

Posting Komentar