Rabu, 10 Maret 2010

PT. PN XIII TIDAK TAHU ADA PENAHANAN SERTIFIKAT TANAH

Adanya laporan bahwa sebagian petani karet di bawah binaan PT. PN XIII Pontianak Kabupaten Sintang, yang belum memperoleh bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dari BPN, menjadi pertanyaan kalangan legislatif. Disinyalir PT. PN XIII sengaja menahan sertifikat tanah milik petani, kendati kredit telah dilunasi melalui potongan gaji per bulan. Pertanyaan tersebut dilontarkan anggota Komisi C DPRd Kalbar Gusti Effendi dalam Rapat Kerja dengan 5 BUMN di gedung DPRD Senin (08/03/2010). Dirinya mempertanyakan upaya PT. PN XIII menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan milik petani.
Di tempat yang sama` Direktur Produksi PT. PN XIII Pontianak Baim Rachman mengaku belum mengetahui informasi tersebut, namun bakal segera turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran adanya laporan penahanan sertifikat milik petani. 
Di bagian lain` menyangkut Uji Mutu Karet, “B. Rachman juga mengakui belum mengetahui, jika kewenangan pengujian kwalitas komoditas karet telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada masing – masing Perusahaan, “ menyusul terbitnya Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009. Kendati demikian dirinya menyatakan PT. PN XIII bakal mematuhi peraturan tersebut, termasuk kewajiban untuk menyetorkan retribusi kepada Pemerintah Daerah.

0 comments:

Posting Komentar